Aturan Fintech Segera Diterbitkan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan terkait layanan teknologi finansial (financial technology) dan "regulatory sandbox" pada akhir September 2017. "Dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan dua payung pengaturan besar. Mungkin akhir bulan ini atau awal Oktober kita akan buat sebuah payung pengaturan mengenai 'fintech', kemudian akan diikuti juga dengan regulasi mengenai 'regulatory sandbox'," kata Team Head Bank Indonesia FinTech Office Yosamartha dalam seminar "Masa Depan Pengembangan Fintech di Indonesia" di Jakarta, Rabu (20/9).

Yosamartha menuturkan, melalui kedua aturan tersebut, bank sentral ingin memastikan industri fintech tetap bisa berjalan dengan bagus dan kondusif namun risikonya juga bisa termitigasi. Dengan demikian, diharapkan inovasi dapat terus berkembangan namun stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. "Jadi tugasnya otoritas ya menyeimbangkan dua pilar ini, stabilitas dan inovasi," ujar Yosmartha.

Yosamartha menyebutkan, dua dekade lalu inovasi teknologi keuangan masih berpusat di sisi bank, namun saat ini inovasi teknologi keuangan terjadi di sisi pengguna (customer). Pergeseran ini mendorong menjamurnya fintech. Peran fintech yang semakin besar dalam sistem keuangan berpotensi meningkatkan efisiensi dan keuangan inklusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengubah lanskap sistem keuangan. Namun, perkembangan fintech tersebut menimbulkan risiko yang perlu diantisipasi, terutama risiko dari sisi stabilitas sistem keuangan.

Saat ini, sebanyak 22 fintech telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun baru delapan fintech yang telah melaporkan transaksinya kepada OJK dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Untuk jumlah nasabah yang menerima pinjaman sendiri telah menembus angka 200.000 orang dengan konsentrasi terbesar di Pulau Jawa.

Terkait dengan regulatory sandbox sendiri yaitu merupakan sarana untuk memonitor secara langsung evolusi model bisnis dan risiko yang mungkin melekat dari ragam model bisnis fintech. Bank sentral akan meluncurkan semacam 'laboratoriumt' sehingga dapat memantau secara intensif sehingga diharapkan proses perumusan kebijakan dapat lebih tepat dan antisipatif.

Para pelaku fintech yang berpartisipasi dalam "regulatory sandbox" tersebut akan dipilih melalui nominasi. Untuk diundang masuk, pelaku fintech harus mampu menyajikan fitur teknologi dan model bisnis yang menjanjikan. "Sandbox-nya itu adalah kalau teman-teman punya inovasi baru, silahkan datang ke BI kita lihat apakah punya kemampuan adopsi luar biasa, apakah inovasi di produk layanan, model bisnis, teknologi, nanti kita diskusikan," ujar Yosamartha.

Sebanyak 22 layanan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech yang resmi terdaftar tersebut pun sudah mendapatkan izin menawarkan jasa keuangannya di Indonesia.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan bahwa dalam waktu dekat OJK juga akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur lebih dalam mengenai fintech. SE tersebut antara lain mengatur tentang tata cara pinjam-meminjam, pelayanan customer, hingga pengawasannya. "Kapan persisnya jawaban kami sederhana, setiap aturan yang akan kita keluarkan di era inovasi ini selalu didiskusikan dengan para pelaku. Jadi kalau ditanya seberapa cepat maka jawaban saya seberapa cepat kawan kawan pelaku bisa merespon pertanyaan dan permintaan eksekusi kami secara efektif," tutur Hendrikus.

 

BERITA TERKAIT

Taspen Mulai Salurkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

  NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Taspen Mulai Salurkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

  NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…