Substitusi Impor yang "Disandera"

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Masalah Ekonomi dan Industri

 

Ini barangkali yang menjadi sorotan kita. It is a paradox. Mau memperkuat struktur ekonomi atau struktur industri, salah satunya harus menempuh melalui jalur substitusi impor, meskipun tidak harus semuanya harus disubstitusi karena alasan keekonomian.

Pembangunan industri di sektor hulu dan antara adalah bagian dari penerapan kebijakan substitusi impor. Namun ketika dunia sudah mengglobal, dan semua negara terlibat dalam sistem perdagangan bebas, hampir semua negara pihak yang terlibat melakukan liberalisasi besar-besaran dalam sistem perdagangan internasionalnya.

Ekspor barang dan jasa, substitusi impor "dipaksa" berpacu dengan kegiatan impor. Yang terjadi adalah bahwa program substitusi impor mengalami tekanan berat untuk tumbuh dan ditumbuhkan. Begitu pula pasar dalam negeri " dipaksa" harus menampung barang dan jasa dari impor dalam jumlah yang masif karena tindakan pemerintah yang bersifat proteksi "diharamkan". Ancaman paling berat adalah terjadinya defisit neraca transaksi berjalan.

Mari kita urai bagaimana barang dan jasa impor masuk ke Indonesia. Secara garis besar ada dua jalur yang dipakai, yakni jalur legal dan jalur ilegal. Yang ilegal bisa masuk melalui penyelundupan fisik dan penyelundupan administratif (misal under invoicing). Sekarang dikenal ada istilah impor borongan (dalam perhitungan bea masuk yang harus dibayar  tidak didasarkan pada setiap item yang diimpor).

Yang masuk secara legal, paling tidak ada 8 cara masuk barang impor ke Indonesia, yaitu: pertama, barang dan jasa impor masuk secara bebas yang dilakukan oleh Importir Umum (IU) pemegang angka pengenal impor. Kedua, barang impor yang masuk melalui Pusat Logistik Berikat(PLB) yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapat ijin dari ditjen bea dan cukai sebagai pengelola PLB.

Ketiga, barang impor yang diimpor oleh Importir Produsen (IP) yang digunakan langsung dalam proses produksi barang yang dihasilkan. Dalam skema ini juga dapat diberikan fasilitas BMDTP. Keempat, barang impor yang masuk dalam rangka fasilitas penanaman modal asing dan modal dalam negeri yang dikeluarkan oleh BKPM.

Kelima, barang impor yang masuk dengan menggunakan fasilitas kawasan produksi tujuan ekspor yang ijinnya dikeluarkan ditjen bea dan cukai. Keenam, barang impor yang masuk ke kawasan Export Processing Zone.

Ketujuh, barang impor yang melalui tender internasional dan juga yang masuk dalam dalam rangka turn key project. Kedelapan, barang dan jasa impor yang masuk dalam rangka kerjasama ekonomi internasional seperti  MEA dan sebagainya.

Skema-skema impor yang legal tersebut jelas memberikan pelajaran bahwa Indonesia tidak bisa berbuat banyak untuk mengatakakan tidak terhadap rezim perdagangan bebas, dimana kita masuk menjadi salah satu pemainnya. Tahun 1998,pasca krisis likuiditas Asia, ekonomi Indonesia sudah fully liberal atas nasehat IMF hingga kini.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…