DPR: Sidang Monopoli Gas KPPU Agar Hadirkan Saksi Kredibel

DPR: Sidang Monopoli Gas KPPU Agar Hadirkan Saksi Kredibel

NERACA

Jakarta - Komisi VI DPR meminta majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan saksi yang terpercaya/kredibel dalam sidang lanjutan dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk agar diperoleh informasi utuh, demi mengungkap penyebab tingginya harga jual gas di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Kami tidak ingin KPPU cedera karena menghadirkan saksi-saksi yang tidak kredibel. Jadi jangan sampai mengada-ada dalam kasus dugaan monopoli, apalagi ini berkaitan dengan tugas dan wewenang pemerintah yang dipercayakan ke BUMN seperti PGN," kata anggota DPR Refrizal kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (19/9).

Menurut Refrizal, PGN merupakan perpanjangan pemerintah sudah seyogianya terhindar dari tuduhan praktik monopoli yang disangkakan KPPU. Sebab, mengacu pada sejumlah aturan yang ada, pemerintah berhak mengatur harga untuk beberapa komoditas yang dirasa penting demi kepentingan negara.

"Jadi jangan salahkan BUMN karena mereka itu perpanjangan negara. Saya pikir BUMN juga tidak akan seenaknya menaikkan harga karena kereka dikontrol oleh pemerintah dan DPR," ujar politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dalam waktu dekat KPPU akan kembali melanjutkan persidangan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatra Utara.

Dalam sidang terakhir, didapatkan informasi bahwa manajemen PGN selalu menginformasikan lebih dulu ke konsumen sebelum menaikkan harga jual gas. Satu di antaranya soal kenaikan harga jual gas yang dilakukan manajemen pada medio 2015, lantaran terdapat peningkatan harga beli gas oleh PGN yang diperoleh dari wilayah Sulawesi menjadi 13 dolar AS per mmbtu dan Pertamina di angka 8 dolar AS per mmbtu.

Bersamaan dengan naiknya harga jual gas PGN sejumlah konsumen pun mengaku pernah ditawarkan gas bumi oleh PT Pertagas Niaga yang diketahui merupakan salah satu perusahaan yang juga berbisnis gas di Medan. Tapi karena membutuhkan banyak lahan untuk proses evaporasi, saksi pun menolak menerima tawaran PT Pertagas Niaga.

Sementara itu, seorang saksi dari PT Surya Buana Mandiri mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan kenaikan yang diterapkan pada tahun 2015 karena bila dibandingkan dengan bahan bakar lain seperti solar, harga gas itu masih lebih efisien dan lebih bersih.

"Walaupun harga yang ditawarkan PGN lebih mahal pada waktu itu sekitar 12 dolar AS per mmbtu sedangkan Pertagas 10-11 dolar AS per mmbtu, kami menolak tawaran Pertagas karena untuk proses evaporated itu membutuhkan investasi lahan yang besar seluas 100 m x 200 m," ujar saksi tersebut.

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya pun mengaku tak keberatan terkait adanya penerapan batas minimal dan maksimal yang termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang diteken perusahaannya dengan PGN.

"Kami juga pernah mengalami tekanan yang disalurkan di bawah kontrak satu hingga tiga bulan namun tidak sampai mengganggu produksi di pelanggan. Di dalam kontrak juga dijelaskan dan diatur tentang keadaan kahar," imbuh dia.

Sampai sejauh kini, majelis hakim KPPU sendiri belum berhasil mendapatkan bukti-bukti kuat terkait adanya praktik monopoli yang dilakukan perusahaan gas bumi pelat merah tersebut. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…