Revisi UU SDA Minta Dipercepat

 

 

NERACA

 

Jakarta - Proses revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya perlu untuk dipercepat dalam rangka benar-benar menjaga sumber daya alam dan potensi pengembangannya di Tanah Air. "Semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan berikutnya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Selasa (19/9).

Sebagaimana diketahui, Komisi IV DPR telah menerima audiensi seperti dari Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi serta akademisi perguruan tinggi, Senin (18/9). Audiensi tersebut, menurut Viva Yoga, sangat bermanfaat karena UU yang akan direvisi dapat disebut sebagai UU payung sehingga membutuhkan pemahaman yang komprehensif dalam memabahasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Henri Subagyo (yang tergabung dalam Pokja Kebijakan Konservasi) menegaskan agar proses revisi perlu dipercepat. "Perlu percepatan dan memprioritaskan proses perubahan UU ini. Sebab sudah banyak kasus kejahatan keanekaragaman hayati yang tidak dapat diproses secara optimal karena tidak diatur dalam UU 5/1990," katanya.

Dia mencontohkan hal tersebut seperti perusakan ekosistem terumbu karang oleh kapal asing di Raja Ampat, Papua Barat, sekitar enam bulan lalu. Sebagaimana diwartakan, manfaat pengelolaan kawasan konservasi di daerah laut seperti terumbu karang yang vital bagi ekosistem perairan harus dapat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi tersebut. Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Muh Arifuddin menyatakan, kawasan konservasi laut yang dikelola daerah rata-rata belum efektif dengan tata kelola yang belum terbangun dengan baik.

"Ini PR bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan agar keberadaan KKLD (Kawasan Konservasi Laut Daerah) dapat lebih efektif dikelola," kata Arifudin. Hal tersebut, lanjutnya, juga termasuk bagaimana agar pendanaan kawasan konservasi dapat dipenuhi oleh pemerintah provinsi atau melalui sumber lain seperti pendapatan pungutan masuk.

Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyatakan berbagai program pelestarian terumbu karang harus melibatkan masyarakat pesisir yang tinggal di sekitar kawasan perairan tersebut. "Program konservasi ekosistem yang tidak melibatkan masyarakat hanya berujung sia-sia," kata Abdul Halim.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…