Tiga Instansi Dorong Terbentuknya Jamkrida di 16 Provinsi

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Tiga instansi yakni Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat mendorong terbentuknya Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) atau Jamkrida di 16 provinsi. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi strategis dengan Kemendagri dan OJK guna pembentukan 16 PPKD di daerah yang belum memiliki Jamkrida.

"Kami akan melakukan penguatan akses kelembagaan secara sistemik, termasuk membangkitkan komitmen para kepala daerah khususnya Gubernur, untuk segera mendirikan Jamkrida," katanya, seperti dikutip Antara, kemarin. Ke-16 provinsi yang belum memiliki Jamkrida adalah Aceh, Sumut, Kepri, Lampung, Bengkulu, Jambi, DI Yogyakarta, Kaltara, Sulut, Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

"Padahal, pembentukan Jamkrida merupakan 'social engineering' yang nyata bagi UMKM agar memiliki akses ke lembaga perbankan terkait perkuatan permodalan," kata Yuana. Sampai saat ini, telah terbentuk 21 perusahaan Penjaminan Kredit, dimana 18 diantaranya dimiliki Pemda seperti Jatim, Bali, Riau, NTB, Jabar, Sumbar, Kalsel, Sumsel, Kalteng, Babel, Banten, NTT, Kaltim, Papua, Jateng, DKI Jakarta, Kalbar, dan Sulsel.

Secara nasional, total aset seluruh Jamkrida sebesar Rp16 triliun, dimana Rp14 triliun merupakan aset Perum Jamkrindo. Selebihnya, sebesar Rp2 triliun adalah aset 18 PT Jamkrida dan yang paling besar adalah PT Jamkrida DKI Jakarta sebesar Rp316 miliar. Hanya saja, kata Yuana, dengan jumlah aset itu, kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal.

"Untuk itu, lembaga keuangan khususnya perbankan diharapkan memanfaatkan potensi yang dimiliki PT Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM. Dengan demikian, target pemerintah terkait kredit berjaminan pada 2019 sejumlah 25 persen dapat tercapai," katanya. Menurut dia, penjaminan kredit di daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap potensi risiko kredit.

"Dampak yang ditimbulkan adanya penjaminan kredit adalah peningkatan jumlah kredit yang disalurkan kreditur terhadap debitur khususnya KUMKM, yang diukur dari besaran Gearing Ratio," kata Yuana. Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menegaskan bahwa ditargetkan tahun ini semua provinsi sudah memiliki Jamkrida. "Karena ini merupakan amanah Presiden RI yang tertuang dalam Nawacita, dimana egara harus hadir dalam pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia," katanya.

Dengan adanya Jamkrida, lanjutnya, ada manfaat besar yang bisa diambil UMKM di antaranya usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kredit tidak harus dengan jaminan atau agunan. Dengan begitu mereka tidak lagi terjerat rentenir yang mencekik. "Dengan hadirnya Jamkrida, dengan pinjaman kredit usaha sebesar maksimal Rp20 juta tidak lagi harus menyertakan agunan. Bayangkan saja, dengan modal pendirian Jamkrida sebesar Rp50 miliar, itu sama saja dengan alokasi kredit sebesar Rp250 miliar, lalu dibagi rata-rata kredit Rp5 juta saja, sudah berapa banyak UKM yang terbantu dan terjamin kreditnya," kata Widodo.

Sedangkan Plt Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiman mengungkapkan, modal minimum untuk mendirikan Jamkrida untuk lingkup wilayah usaha nasional sebesar Rp100 miliar, provinsi Rp25 miliar, dan kabupaten/kota Rp10 miliar. "Prosedurnya, setelah terbentuknya Perda Pendirian Jamkrida dan Perda Penyertaan Modal, maka direksi Jamkrida dapat mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dokumen perizinan dinilai memenuhi, dan Direksi-Komisaris telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka OJK akan menerbitkan izin usaha kepada Jamkrida," katanya.

Namun, tambahnya, masih ada beberapa kendala bagi daerah untuk mendirikan Jamkrida yaitu, kurangnya kepedulian pemangku kepentingan terkait di daerah (Pemda dan DPRD), optimalisasi APBD belum optimal untuk memenuhi modal disetor, dan keterbatasan SDM yang akan mengelola penjaminan. "Selain itu, kepala daerah belum memiliki kesepahaman mengenai ketentuan tahapan pembentukan Jamkrida," kata Bambang.

 

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…