Dilema Subsidi Pertanian

Persoalan subsidi pertanian kini menjadi dilema bagi pemerintah. Adanya seruan dari berbagai pihak untuk mengoreksi kembali subsidi pertanian makin menguat. Model subsidi harga dan barang seperti yang berjalan saat ini, ternyata terbukti kurang efektif dan memberi celah munculnya rent seeker.

Padahal jumlah subsidi pertanian setiap tahunnya semakin besar. Sebagai contoh subsidi pupuk. Pada tahun 2014 jumlah subsidi pupuk mencapai Rp21 triliun, meningkat menjadi Rp 31,3 triliun pada 2015, lalu turun menjadi Rp 30,1 triliun (2016). Namun, pada 2017 kembali naik menjadi Rp31,1 triliun. Selama 4 tahun terakhir berarti mengalami kenaikan sebesar Rp10,2 triliun. Sedangkan jumlah total subsidi yang digelontorkan pemerintah ke berbagai sektor tahun 2017 sebesar Rp160 triliun.

Jumlah total subsidi pertanian dan pangan cukup besar dalam postur APBN 2017. Jumlah subsidi pertanian meliputi subsidi pangan, pupuk, dan benih. Total subsidi mencapai Rp52 triliun atau setara 32,5% dari total subsidi. Subsidi pupuk sebesar Rp31,1 triliun dialokasikan untuk volume pupuk sebesar 8,55 juta ton dengan tambahan satu juta ton sebagai cadangan.

Sedangkan subsidi benih sebesar Rp1,2 triliun dialokasikan untuk volume benih sebanyak 116.500 ton yang meliputi benih padi dan kedelai. Pada satu kesempatan, Menteri Pertanian menyampaikan bahwa pada tahun ini dilakukan pencabutan subsidi benih diganti menjadi pembagian benih unggul gratis yang diberikan langsung, seperti benih padi, cabai dan jagung. Pencabutan dilakukan dengan alasan karena penyerapan yang terlalu rendah, walaupun alasan ini bisa diperdebatkan. Pada tahun 2015 dilaporkan hanya 5% subsidi benih yang terserap sehingga petani hanya menikmati sekitar 2% saja.

Permasalahan subsidi ini biasanya berkutat pada ketidaktepatan waktu, jumlah, mutu, dan keterbatasan sarana. Petani yang harusnya mendapatkan bantuan subsidi ternyata tidak terdata dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang menjadi dasar pengalokasian pupuk bersubsidi. Ada juga kasus petani yang mendapatkan subsidi pupuk namun tidak menggunakan pupuk subsidinya karena dianggap kurang berkualitas.

Anggaran subsidi pangan dan pertanian sejatinya diberikan untuk melindungi petani dan meningkatkan produktivitas pertanian. Namun, faktanya banyak sekali indikasi kebocoran dan penyelewengan, baik terhadap penggunaan dananya maupun alokasi pangan, pupuk, dan benihnya.

Data Bank Dunia pada 2014 mensinyalir potensi kebocoran subsidi input pangan dapat mencapai 40%. Di sisi lain, audit BPK tahun 2016 menilai ada ketidaksinkronan regulasi yang menjadi salah satu alasan penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran. Berdasarkan audit kinerja BPK, sekitar 30% pupuk bersubsidi jatuh ke tangan perusahaan besar. Artinya, potensi kebocoran keuangan negara berkisar Rp9–12 triliun setara dengan anggaran satu tahun Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, anggaran subsidi yang besar tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan petani. Terbukti, petani mengalami kerugian sejak April 2016 hingga Juli 2017.

Anggaran subsidi yang sangat besar ini tentu tidak sehat bagi perekonomian, apalagi jika diberikan tanpa pengawasan dan penanganan tepat. Bukan hanya menjadi beban keuangan negara, tetapi disparitas harga yang ditimbulkan oleh kebijakan itu memunculkan rent seeking activity berpotensi merugikan petani. Perlu ada koreksi dan solusi struktural atas pengelolaan subsidi pertanian ini agar bisa diberikan tepat sasaran dan tidak membebani keuangan negara.

Pertama, penting melakukan koreksi atas kebijakan subsidi harga barang yang terbukti tidak efektif dan rentan perburuan rente. Memang untuk mengubah ini mau tidak mau harus didukung dengan basis data yang akurat dan mengalami pemutakhiran reguler. Bias data dapat berindikasi pada bias kebijakan. Sering terjadi disparitas besar antara data nasional dengan data berdasarkan kenyataan di lapangan. Pemerintah harus lebih berhati-hati saat menyatakan adanya “peningkatan luas panen, peningkatan produksi” jika tidak dibangun dengan data yang akurat karena bisa menyesatkan.

Kita tentu menyadari persoalan petani masih terbelit dengan drama kemiskinan struktural yang tak kunjung selesai. Berbagai informasi dan berita terkait ancaman penurunan produksi pangan khususnya padi, juga harus menjadi warning bagi kita tentang efektivitas program pertanian yang sedang berjalan. Upaya meningkatkan kesejahteraan petani sepertinya mengikuti rumus baku peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. Padahal faktanya, petani masih terjepit oleh kemiskinan struktural ketimbang soal cuaca ekstrem, hama penyakit, serta kendala kapasitas dan kapabilitas.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…