Kebijakan BBM Jangan Terjebak UU APBN

 

Jika kita melihat UU APBN No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 pada pasal 7 ayat 6 yang berbunyi “harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan”, maka hendaknya jangan dijadikan alasan pemerintah untuk tidak menaikkan harga Premium yang saat ini terendah di Indonesia dibandingkan India maupun negara Asia lainnya.

Namun herannya lagi dalam setiap pembahasan di Komisi VII DPR yang membidangi energi, tidak pernah dibahas mengenai pasal tersebut. Sementara di sisi lain yang dimaksud “pengendalian” dalam UU tersebut diterjemahkan seolah-olah single solution, yaitu pembatasan BBM bersubsidi. Itupun dasar hukum yang dipakai pemerintah juga tidak sinkron, yaitu cuma  merujuk pada rancangan Perpres No 55/2005 juncto Perpres No 9/ 2006.

Nah, jika pemerintah memaksakan masyarakat beralih dari Premium ke Pertamax yang sekaligus melepaskan harga BBM ke pasar mulai 1 April 2012, dipastikan hal ini melanggar hukum. Pasalnya, pemerintah tidak sadar bahwa landasan hukum pembatasan BBM itu “cacat” hukum. Tidak hanya itu. Pemerintah juga melanggar keputusan MK, yang telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas soal pelepasan harga minyak dan gas bumi untuk mengikuti harga pasar, karena hal itu jelas melanggar hak asasi rakyat.

Kita mesti ingat ketika pencabutan atau pembatasan subsidi BBM merupakan bagian dari liberalisasi migas yang direncanakan IMF dan Bank Dunia sejak 2000. Liberalisasi migas sektor hulu sudah berhasil dengan lahirnya produk UU Migas No 22/2001, dimana 73% blok migas nasional sekarang sudah dikuasai asing.

Begitu juga di sektor hilir (pemasaran BBM) juga siap dikuasai asing jika pencabutan subsidi BBM terlaksana sesuai rencana. Masyarakat tentu dipaksa untuk membeli BBM asing (Shell,Total,Petronas) yang bersaing dengan produk dalam negeri (Pertamax) produksi Pertamina.  

Kebijakan energi pada hakikatnya bukan melulu persoalan energi, tapi juga meliputi persoalan industri, transportasi, pertahanan, dan lain-lain. Persoalan energi bukan hanya kebijakan saja, melainkan mencakup persoalan manajemen sektor publik dan budaya. Tiga hal mendasar dalam proses pembuatan kebijakan publik, yaitu harus merujuk legitimasi dan akseptansi masyarakat.

Selain itu, sebuah kebijakan pemerintah harus memiliki public value, yaitu nilai tambah dan benefit untuk masyarakat dan menjamin setiap warga negara terpenuhi hak-hak konstitusionalnya. Lalu kebijakan strategis harus bersifat capacity to implement, yaitu kebijakan harus bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan masalah baru pada publik. Dalam hal pembatasan BBM, harus dipahami bahwa birokrasi sektor publik pun sudah saatnya direformasi.

Kiranya sudah sangat kritis jika fasilitas publik hingga sistem manajemen sektor publik sangat tidak kompeten dan terjadi moral hazard. Karena itu, langkah pemerintah saat ini dalam upaya mengatasi bengkaknya subsidi BBM seharusnya mulai diatasi dengan beberapa cara, di antaranya, pertama, mengatur secepatnya pos-pos penting penerimaan negara dari sektor pajak dan memaksimalkan sumber penting dari migas dan pertambangan yang selama ini tidak maksimal dan terjadi kebocoran dimana-mana.

Kita mendukung penghematan belanja negara yang harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama memangkas pengeluaran belanja pegawai lewat perampingan di semua sektor. Reformasi birokrasi yang selama ini didengung-dengungkan sejatinya harus dibarengi dengan kebijakan penghematan dan efisiensi, termasuk pemberlakuan e-procurement.

Pemerintah juga perlu membuat kajian alternatif solusi berupa kenaikan pajak kendaraan ber-cc besar; ketimbang pembatasan BBM. Karena itu, menaikkan harga BBM bersubsidi antara Rp500-Rp 1.000  per liter sebenarnya dapat “dipayungi” lewat Perpu yang dibuat Kepala Negara, dan bersamaan dengan itu melakukan judicial review terhadap UU APBN No 22/2011 tentang APBN 2012 khususnya pasal 7 ayat 6 ke Mahkamah Konstitusi.

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…