BPOM Tegaskan Pil PCC Tidak Boleh Beredar

BPOM Tegaskan Pil PCC Tidak Boleh Beredar

NERACA

Jakarta - Kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan bahwa pil PCC sudah ditarik dari peredaran sejak 2013 karena telah disalahgunakan. PCC mengandung tiga senyawa aktif yakni, Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol.

"Paracetamol dan Cafein masih digunakan sebagai obat, namun yang berbahaya, jika senyawa tersebut dikombinasikan dengan Carisoprodol. Sedangkan Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia," kata dia di kantor BPOM, Senin (18/9).

Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian dan BNN akan terus menelusuri peredaran pil PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tidak hanya Kendari, wilayah lain juga akan dilakukan pengawasan. 

Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 5.227 butir tablet PCC. Hingga kini terdapat 66 orang yang dirawat karena mengkonsumsi PCC. Sebanyak 15 di antaranya masih diperiksa secara intensif.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sigit Priohutomo, pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait pil PCC ini."Lintas sektor tersebut mencakup Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia.

Ia juga berharap lingkungan sekolah lebih aktif dalam melihat fenomena ini."Sekolah harus memberikan pengenalan tentang kasus ini agar para siswa tidak menggunakan pil berbahaya tersebut," tutupnya. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…