Gerakan Muda FCTC Dukung Kenaikan Cukai Rokok 2018

Gerakan Muda FCTC Dukung Kenaikan Cukai Rokok 2018

NERACA

Jakarta - Rencana pemerintah untuk memperhitungkan kenaikan cukai rokok di tahun 2018 patut didukung. Selain akan meningkatkan pemasukan negara, kenaikan cukai rokok juga berimbas pada naiknya harga rokok.

Juru Bicara Gerakan Muda FCTC Margianta SJD mengatakan melalui keterangan tertulisnya kepada Neraca, Sabtu (16/9), hal ini akan mengurangi tendensi masyarakat untuk membeli rokok, khususnya generasi muda yang mewakili seperempat populasi Indonesia dan berperan penting dalam pembangunan nasional.”Harga rokok yang terlalu murah membuat anak muda mudah mengakses rokok dan kemudian tercekik adiksinya,” kata dia.

Menurut Susenas di tahun 2010, perokok usia muda berumur 10-14 tahun bertambah sejumlah 3,96 juta atau 10.869 perokok baru tiap harinya. Di tahun yang sama, Riskesdas menemukan bahwa perokok muda berusia 15-19 tahun terus meningkat 3 kali lipat dalam kurun waktu 5 tahun.”Situasi mengkhawatirkan ini menggambarkan betapa terancamnya agenda pembangunan nasional Indonesia yang generasi mudanya dikepung rokok,” ujar dia.

Kemudian Margianta juga mengatakan bonus demografi Indonesia di tahun 2045 pun hanya akan menjadi beban demografi bila generasi muda bangsa sakit-sakitan karena rokok. Cukai rokok juga harus dipahami sesuai esensi dasarnya sebagai instrumen pengendalian, bukan semata-mata pendapatan negara.

“Menggantungkan masa depan generasi muda dan pembangunan nasional kepada produk berbahaya seperti rokok tentu bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ingin dicapai Indonesia tahun 2030. Maka sudah sepatutnya cukai rokok dinaikkan demi melindungi generasi muda Indonesia, serta menerapkan aspek keberlanjutan dalam pembangunan nasional Indonesia,” jelas dia.

Sebelumnya, Margianta mengungkapkan Indonesia saat ini sudah darurat rokok. Sebanyak 30% anak Indonesia merokok sebelum usia 10 tahun dan 75% anak muda mulai merokok sebelum usia 19 tahun. Dan Indonesia hanya satu-satunya dari 7 negara di dunia yang belum aksesi FCTC.

“Padahal Indonesia adalah negara yang turut menginisiasi lahirnya FCTC dan aktif dalam pembahasannya sejak tahun 1999,” papar Margianta.

“Karena kita tidak aksesi FCTC membuat Indonesia menjadi tujuan pemasaran industri rokok multinasional. Ini beresiko merusak kesehatan generasi bangsa dan kualitas sumber daya manusia, juga mengancam gagalnya tercapai Indonesia Emas tahun 2045,” tambah dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…