Aturan Garasi Mobil

Tekad Gubernur DKI Jakarta yang akan mewajibkan semua pemilik mobil mempunyai garasi di rumahnya patut mendapat dukungan semua pihak. Pasalnya,  sudah banyak banyak keluhan dari masyarakat yang lapor ke Pemprov DKI . Karena akhirnya, mobil yang tidak memiliki garasi akan memakan badan jalan yang seharusnya bukan untuk parkiran. "Misalnya jalan hanya cukup dua mobil, itu juga pas-pasan, kalau ada yang parkir di situ sama aja bikin sulit orang lain mau masuk atau keluar jalan itu, makanya mereka merasa terganggu," ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, belum lama ini.

Peraturan keharusan pemilik mobil mempunyai garasi sebenarnya sudah ada sejak 2014, tertuang dalam Perda No 5/2015 tentang transportasi. Dalam Perda itu dijelaskan,  bahwa setiap pemilik kendaraan diwajibkan punya garasi. Ketentuan itu berlaku bagi perorangan maupun badan usaha. Tapi dalam kenyataannya, terjadi banyak pelanggaran. Nah, ke depan tentunya peran Pengurus RT dan RW untuk lebih masif mengawasi warganya akan ditingkatkan.

"Kita juga akan pertajam sosialisasi. Tidak hanya pembatasan (sepeda motor), tetapi juga sosialisasi terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi," ujar Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, belum lama ini.

Adapun dalam pasal 140 ayat (1) Perda tersebut disebutkan, bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kemudian di ayat (3) berbunyi, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Surat bukti kepemilikan garasi yang berasal dari Kelurahan tersebut menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil.  Namun, belum semua masyarakat mengetahui mengenai aturan tersebut. Untuk itu, Dishub DKI Jakarta harus mampu mensosialisasikan minimal 6 bulan ke depan.

Tidak hanya itu. Warga perumahan sejak dari sekarang perlu diberikan arahan tentang batas hak tanah yang ada di depan rumahnya. Saat ini masih banyak warga menganggap tanah dan jalan yang berada di depan rumahnya seolah-olah milik penghuni rumah, padahal itu adalah jalan umum atau jalan lingkungan yang berguna bagi kepentingan orang lain yang akan lewat di jalan tersebut.

Karena itu, Pemprov DKI beserta jajaran hingga ke Pengurus RT/RW lebih aktif memberikan pengertian kepada warga sekitarnya, bahwa tanah dan jalan yang berada di depan rumahnya berfungsi sebagai sarana umum, bukan milik perorangan atau badan usaha.

Sungguh amat ironis, jika seseorang yang mampu membeli mobil namun tidak memiliki garasi di rumahnya. Hal ini  berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan sekitar rumahnya, jika pemilik mobil memarkir mobilnya sembarangan.

Bagaimanapun, bertambahnya mobil di sebuah lingkungan perumahan tanpa garasi yang memadai, sudah pasti mengganggu kepentingan pengguna kendaraan lainnya yang mau melintas di jalan lingkungan perumahan.

Karena itu, peraturan internal Pemprov DKI tersebut sebaiknya ditingkatkan menjadi peraturan yang berskala nasional sehingga dapat diterapkan di provinsi lainnya. Aturan kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik mobil, merupakan langkah nyata pemerintah mendidik warga negara supaya tertib, disiplin dan menghargai etika dalam memanfaatkan jalan sebagai sarana umum.

Tidak hanya itu. Pemprov DKI juga bisa menjadi pionir bagi pembatasan usia kendaraan roda empat (mobil) beroperasi di wilayah Jakarta. Sebab, tanpa pembatasan usia kendaraan bermotor misalnya 10 tahun, maka tingkat kemacetan parah akan semakin menjadi-jadi memenuhi ruas jalan yang ada di Ibukota. Bayangkan, pertumbuhan kendaraan baru hampir setiap tahun terus bertambah, sementara mobil lama yang sudah berusia lebih dari 10 tahun masih berkeliaran di jalan-jalan di Jakarta.

Kita mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta menertibkan dan menyadarkan para pemilik kendaraan agar memiliki garasi di rumahnya, dan sekaligus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk benar-benar teliti sebelum menerbitkan STNK baru, agar para pembeli mobil baru melengkapi terlebih dulu surat keterangan memiliki garasi dari kelurahan setempat. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…