Evaluasi Kebijakan HET Beras

 

Oleh: Izzudin Al Farras Adha

Peneliti INDEF

 

Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan pada 24 Agustus 2017 lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras untuk mengatur harga beras di tingkat konsumen. Kebijakan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 September 2017 di seluruh Indonesia. Beleid ini membedakan Harga Eceran Tertinggi (HET) di 8 wilayah serta jenis beras yang dibagi kedalam medium dan premium. Namun, Permendag ini bermasalah dalam beberapa hal.

Pertama, adanya penetapan HET memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana. HET mewajibkan para pedagang untuk menjual dibawah HET sehingga apabila melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi oleh pihak yang berwenang. Menurut Permendag ini, sanksi yang akan didapatkan oleh para pedagang apabila tidak mengikuti ketentuan HET sebagaimana yang telah digariskan oleh pemerintah adalah pencabutan izin usaha setelah datangnya dua kali surat peringatan dari pemberi izin usaha.

Konsekuensi hukum ini justru dapat membuat kontraproduktif bagi pasar beras karena para pedagang akan ketakutan untuk menjual beras sebagaimana biasanya melalui mekanisme pasar. Oleh karena tidak diperbolehkan untuk menjual beras diatas HET yang telah ditetapkan, maka akan ada potensi hadirnya pasar gelap untuk mensiasati peraturan HET beras tersebut. Justru, pasar gelap beras ini akan dapat menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi konsumen.

Kedua, kebijakan ini merupakan kebijakan taktis pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dan inflasi. Namun, saking taktisnya, jeda waktu antara ditetapkannya Permendag dengan masa mulai berlakunya sangat pendek, hanya sekitar 1 pekan. Padahal kebijakan ini mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Dampaknya adalah banyak pedagang yang bingung dengan kebijakan ini.

Dalam hal ini, pemerintah perlu memberikan masa sosialisasi, setidaknya, 3 bulan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang terkait aturan baru ini. Pemahaman yang komprehensif dari pedagang akan membuat pasar masuk ke dalam kondisi normal baru seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Dengan begitu, penerapan kebijakan secara terburu-buru oleh pemerintah harus disudahi karena justru dapat merusak pasar yang selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya. Harapan intervensi pasar dapat memberikan kesejahteraan bagi agen ekonomi dalam pasar perberasan malah menjadikan pemerintah aktor yang mengganggu kondisi pasar dan membuat gaduh di dalamnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus merevisi Permendag tentang HET Beras dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Pemerintah perlu duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di pasar perberasan, mulai dari petani hingga pedagang dan konsumen dalam merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodasi semua kepentingan. Kebijakan partisipatif seperti hal tersebut dibutuhkan dalam menuntaskan masalah perberasan sehingga akan hadir titik temu antara agen ekonomi satu dengan lainnya dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan umum.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…