BI DINILAI KURANG SOSIALISASI ATURAN DOUBLE SWIPE - Aprindo: Masih Banyak yang Multitafsir

Jakarta-Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Bank Indonesia kembali mensosialisasikan aturan larangan gesek ganda (double swipe) kartu kredit yang kerap kali dilakukan toko atau merchant. Sebab sampai saat ini, ada sejumlah toko yang justru tidak tahu adanya aturan tersebut.

NERACA

“Buktinya masih banyak yang multitafsir, bahkan ada beberapa anggota kami belum tersosialisasi. Masyarakat terutama,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey  di  Jakarta, Rabu (13/9).

Larangan penggesekan ganda kartu nontunai seperti yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan itu, kartu hanya boleh digesek satu kali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Selain itu, pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya, larangan pengambilan data melalui mesin kasir.

“Kenapa suatu aturan yang sudah diberikan tahun lalu, tapi baru sekarang diungkit. Dirilis kepada publik, dalam bentuk komunikasi publik,” Roy mempertanyakan. Aprindo bahkan menyebut, bank sentral sama sekali tidak pernah mengajak diskusi seluruh toko ritel atas terbitnya aturan tersebut. Meski demikian, dia meminta seluruh anggotanya akan bersikap koperatif untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

Persoalannya, bagaimana sosialisasi aturang tersebut dapat dilakukan di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia. Hal ini juga diakui oleh salah satu pengelola mal besar di Jakarta. “Kami belum pernah diajak pertemuan atau diskusi tentang aturan pelarangan gesek kartu kredit maupun kartu debet sampai 2 kali,” ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Akibatnya, telah terjadi pembatalan transaksi selama dua hingga tiga hari berturut-turut, setelah pihak regulator membicarakan kembali larangan menggesek kartu kredit atau ATM/debit sampai dua kali (double swipe) di mesin kasir.

Menurut Roy, mayoritas pembatalasan transaksi tersebut terjadi di daerah. Masyarakat merasa ketakutan datanya tersebar, sehingga menolak kartu kredit dan ATM/debitnya digesek dua kali.
"Ini viral. Beberapa transaksi batal oleh konsumen. Ada yang batal dan menahan transaksi. Pernyataannya multitafsir, masyarakat jadinya mau transaksi yang tak pakai swipe, padahal tidak bawa uang tunai," tutur dia.

Berdasarkan laporan yang ia terima, beberapa konsumen ada yang menahan belanjanya untuk mengambil uang tunai di rumah. Hanya saja, Aprindo tak mendapatkan data lebih jelas apakah mereka kembali untuk membayar atau tidak. "Kembali atau tidak itu nggak bisa dimonitor," imbuh Roy.

Pembatalan ini jelas merugikan peritel. Pendapatan toko secara otomatis berkurang dalam beberapa hari itu. Padahal, saat ini, kondisi industri ritel tengah melorot. Roy menganggap, perlu dukungan dari regulator ataupun pemerintah. "Jadinya mengakibatkan terdilusinya transaksi, dan ini mengakibatkan juga penurunan konsumsi masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, Roy mengungkapkan alasan sejumlah merchant atau toko yang masih menggesek kartu debit maupun kredit konsumen di mesin kasir atau cash register. Padahal sesuai dengan ketentuan, kartu hanya di izinkan digesek satu kali di mesin Electronic Data Capture (EDC).

Menurut dia, penggesekan kartu di mesin kasir hanya bertujuan untuk validasi data transaksi yang memang sebelumnya digesek di EDC. Ini merupakan bukti yang nantinya akan disetorkan, dari hasil transaksi yang dibayarkan oleh konsumen.

“Kenapa melakukan validasi? Ini sebagai catatan, karena banyak yang belanja ritel setiap harinya. Susah untuk tahu siapa yang bayar cash atau EDC,” ujarnya.

Roy mengatakan, gesek kartu di mesin kasir jauh lebih efisien dibandingkan harus memasukan nomor kartu di mesin kasir secara manual. Dalam kondisi toko ritel yang kerap ramai, maka hal itu akan menyebabkan antrean panjang di seluruh jalur pembayaran. “Jadi ada jeda waktu 15-20 detik saat memasukan manual. Kalau 20 detik, maka nomor antrean yang ke-20 akan kena antrean selama kurang lebih satu jam,” ujarnya.

Meski menggesek dua kali, pihak Aprindo membantah seluruh anggotanya yang melakukan hal tersebut berniat merekam data milik nasabah. Aprindo pun telah mengimbau kepada seluruh anggotanya, agar tidak melakukan lagi hal tersebut. “Anggota Aprindo jelas lakukan double swipe tidak untuk capture data. Nama, alamat, dan sebagainya,” tegas Roy.

Selain itu, pada Pasal 34 huruf b dalam PBI itu, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya, larangan pengambilan data melalui mesin kasir.

“Kami akan bicara dengan BI, agar ini bisa diterbitkan juga melalui surat edaran. Supaya kami bisa memberitahukan kepada seluruh anggota kami, dan bisa disebarluaskan,” tutur dia.

Roy pun mengaku terbuka atas masukan-masukan dari bank, jika penggesekan ganda berpotensi membahayakan data nasabah. Masukan-masukan dari bank, menurut dia, diupayakan bisa diakomodir oleh seluruh pelaku ritel yang tersebar di berbagai wilayah negeri ini.

“Mungkin ini karena tidak terkomunikasi dengan baik antara bank dan merchant. Karena tidak semua toko melakukan gesek ganda, hanya toko-toko besar saja. Kami juga terbuka, jika bank menawarkan solusi, sehingga konsumen tidak khawatir,” katanya.

Belum Ada Laporan

Sementara itu, Bank Indonesia hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan dari warga mengenai toko atau merchant yang menggesek ganda kartu atau double swipe dalam transaksi non tunai. BI sebelumnya meminta konsumen jangan mau kartu kredit atau debitnya digesek selain di mesin resmi (EDC) saat bertransaksi di toko mana pun.

"Sampai sekarang belum ada di BI," kata Direktur Eksekutif Depertemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Enny Pangabean, saat dikonfirmasi di Jakarta seperti dikutip laman viva.co.id, pekan lalu.  

Untuk itu, Enny mengimbau kepada masyarakat luas pemegang kartu debit atau kartu kredit apabila kartunya dilakukan double swipe oleh kasir, langsung menolaknya. "Apabila masyarakat mengetahui merchant melakukan double swipe harap melaporkan Bank Indonesia, melalui pusat kontak Bank Indonesia atau nomor Bicara 131," ujarnya.  

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan itu, bank sentral melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data informasi transaksi pembayaran, selain untuk transaksi pemrosesan pembayaran, yang mencakup larangan pengambilan data melalui mesin kasir. bari/mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…