Pertamina Harus Dapat Prioritas Ambil Alih Blok Migas - Cadangan BBM 21 Hari Bukti Ketahanan Energi Lemah

Neraca

Jakarta - Imbas dari Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas memposisikan perusahaan energi nasional PT Pertamina (Persero) tak beda dengan perusahaan asing yang malang melintang di Indonesia. Sementara, kepastian pasokan BBM dan ketahanan energi secara lebih luas dibebankan hanya kepada Pertamina. Oleh karena itu, kalangan pengamat migas mendesak pemerintah memberi peran lebih besar kepada perusahaan pelat merah itu.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan, ada empat desakan untuk menguatkan peran Pertamina yang bermuara pada ketahanan energi. Pertama, cadangan migas yang tersebar di wilayah Indonesia diperhitungkan sebagai aset Pertamina. Ia menuturkan, praktik serupa lazim diterapkan di negara-negara yang memiliki perusahaan migas nasional atau national oil company. “Keuntungannya, aset berupa cadangan migas itu dapat diperlakukan sebagai jaminan dalam mendapat pendanaan,” ujar Marwan.

Kedua, Pertamina perlu didorong menjadi non listed public company. Hal ini untuk menciptakan efisiensi dan keterbukaan seperti halnya perusahaan terbuka di bursa saham. Menurut Marwan, hal ini merupakan langkah strategis dan mendesak. Ketiga, hapusakn peran BPMigas sedangkan fungsi regulator di tangan pemerintah langsung. Terakhir dan paling utama, Pertamina harus mendapat prioritas dalam pengambilalihan blok migas seperti Blok West Madura yang kontraknya bakal berakhir 2011 dan Blok Mahakam yang berakhir 2017 nanti.

Marwan bahkan menilai, masuknya Pertamina di Mahakam sejatinya tidak perlu kesepakatan tertentu dengan Total E&P Indonesie, operator blok tersebut. Total E&P sendiri telah beroperasi di Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 dan kontraknya bakal berakhir pada 2017. Menurut data Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, blok itu telah memproduksi 1,056 miliar barel minyak dan kondensat 12,7 triliun kaki kubik.

Gemerincing dollar dari Mahakam memang menggiurkan. Pendapatan bruto Total E&P US$ 90 miliar dengan investasi US$ 13 miliar dan pengeluaran US$ 19 miliar. Sementara, bagi hasil untuk pemerintah senilai US$ 56 miliar selama 40 tahun. Blok Mahakam dikuasai oleh Total E&P 50% dan sisanya Inpex Corporation.

“Bagi kita, Blok Mahakam merupakan pembuktian komitmen pemerintahan SBY untuk ketahanan energi,” tukas Marwan. Ia memperhitungkan, jika kontrak Total E&P diperpanjang, dan Pertamina hanya mendapat jatah saham 15% maka sebenarnya tidak ada komitmen memberikan Pertamina peran dalam industri migas.

Rancu

Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia, Faisal Yusra sepakat dengan posisi Pertamina yang dilemahkan oleh UU No 22/2001 tentang migas sehingga menjadi operator semata seperti ExxonMobil, Shell dan Total E&P. ”Jika kita menginginkan ketahanan energi, Indonesia harus memastikan berstatus ’memiliki’ sekaligus ’mengelola’,” katanya.

Ia juga mempersoalkan kewajiban Pertamina menyetorkan 60% dari keuntungan sebagai pajak, 40% untuk dividen ke pemerintah dan 20% untuk kebutuhan investasi. ”Dengan porsi investasi sebesar 20% dari margin, bagaimana bisa mengharapkan Pertamina menjadi aktor ketahanan energi,” ujar Faisal.

Terkait cadangan pasokan BBM atau petroleum reserve, ia menilai ada kerancuan. Menurutnya, di semua negara, cadangan pasokan bahan bakar adalah berupa minyak mentah atau crude oil. Sedangkan, di Indonesia berupa produk akhir seperti premium, minyak tanah dan produk minyak lainnya. “Dengan tanggung jawab penyediaan pasokan pada Pertamina maka Pertamina mesti mengeluarkan cost. Seharusnya biaya ini menjadi ditanggung pemerintah walaupun Pertamina yang mengolah,” katanya.

Kandidat doktor Universitas Gadjah Mada untuk studi ketahanan energi, Timotius D Harsono, menilai lemahnya ketahanan energi tercermin dari durasi cadangan pasokan BBM. Seperti sering dilansir Pertamina, lazimnya cadangan diperuntukkan selama 21 hari. “Bandingkan dengan Singapura yang memiliki cadangan untuk 120 hari dan Jepang selama 107 hari. Bahkan, yang jarang dipublish, dalam kondisi tertentu pasokan kita hanya cukup untuk 5 hari,” kata Timotius.

Tolak Unbundling

Selain mendesak pemberian prioritas pada Pertamina, gabungan beberapa pusat studi migas seperti CPPES pimpinan Kurtubi dan IRESS besutan Marwan Batubara mendesak pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP Migas) dan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir (BPH Migas). Dalam release yang diterima Neraca, salah satu latar belakang hal ini adalah adanya tren sistem pemisahan atau unbundling antar kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir migas.

Sistem ini memecah usaha skala besar menjadi usaha skala kecil-kecil. Sayangnya, sistem yang sama pernah diterapkan di Amerika Serikat dan dibubarkan pada tahun 1911. Padahal jika mengikuti trend industri migas dunia dalam usaha skala besar, sudah kembali lagi dengan integrated system.

“Salah satu buktinya adalah terjadinya mega-merger seperti Exxon dengan Mobil Oil menjadi ExxonMobil. Dengan diberlakukannya unbundling system, sama sekali tak terjadi effisiensi,” demikian kutipan pernyataan sikap itu. Salah satu pemecahan yang terjadi di Pertamina adalah dibentuknya anak perusahaan Pertamina Pelumas. Dampaknya, penguasaan saham tidak lagi sepenuhnya di tangan negara apalagi jika anak perusahaan melantai di bursa saham. 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…