Apindo Nilai jadi Pertumbuhan Ekonomi Baru - Moratorium Reklamasi Dicabut

 

 

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah untuk mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta akan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dan secara umum memberikan sentimen positif bagi Indonesia. "Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi yang baru," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (11/9).

Penegasan itu terkait dengan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menerbitkan moratorium reklamasi Pulau C, D, dan G pada pertengahan 2016. Dengan dasar penilaian bahwa para pengembang pulau reklamasi perlu menyesuaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kini, KLHK telah mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah. Sementara itu, moratorium pembangunan Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dijanjikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini MWS dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.

Menurut Hariyadi, moratorium yang dikeluarkan pemerintah lebih berdasarkan keputusan politis. Padahal, pembangunan reklamasi merupakan hal umum yang banyak dilakukan di sejumlah negara. "Ini jelas politisasi birokrasi. Jika ini dibiarkan terang benderang, sebenarnya tidak ada masalah," ujarnya.

Bahkan, sebelumnya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan reklamasi dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian karena dengan melanjutkan reklamasi akan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang cukup tinggi. "Kalau pemerintah menjalankan kembali, saya melihat ada indikasi yang sangat positif. Kadin melihat reklamasi untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan, semua negera maju juga melakukan ini," kata Rosan.

Kepastian hukum Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menyatakan pencabutan moratorium akan memberikan kepastian hukum kepada para pengembang. "Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya. Ini memang harus diperjuangkan," ujarnya.

Dia menyebut, pencabutan moratorium seyogyanya juga segera dilakukan untuk reklamasi Pulau G. Apalagi, tegasnya, Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi pulau G.

Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya. "Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," kata Irman.

Sementara itu, pengamat perkotaan Rudy Tambunan juga menyambut baik keputusan pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah. Menurut Rudy moratorium reklamasi bisa menggangu dayatarik investasi di Indonesia. "Moratorium reklamasi itu, selain merugikan pengembang juga memberikan sinyal buruk bagi kepastian investasi di Indonesia," kata Rudy Tambunan.

Menurut Rudy, pengembang yang telah mengantongi izin maka haknya dilindungi secara hukum. ”Kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, solusinya adalah penyesuaian izin dan persyaratan yang dibutuhkan," kata Rudy. Ia bersyukur pada akhirnya pemerintah mencabut moratorium tersebut. Ke depan, ia berharap sanksi semacam moratorium tidak terjadi kembali. "Saya rasa pencabutan moratorium keputusan yang tepat. Semoga hal ini akan memberi sinyal yang positif kepada dunia usaha untuk melanjutkan perannya dalam pembangunan," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan pencabutan moratorium, menurut Rudy, pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang harus segera dilanjutkan. "Bukan hanya untuk kepentingan reklamasi, tapi pembangunan kota Jakarta secara umum," jelasnya.

 

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…