Syirkah "Home Industry"

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Aktivitas syirkah dalam kehidupan—sangat banyak dan beragam, namun sayang sekali, syirkah selama sangat minim pemahaman orang untuk digunakan dalam aktivitas berbisnis.  Dalam akhir pekan ini di Boyolai – Jawa Tengah, dalam mendirikan air minum dalam kemasan (AMDK) Suli 5 oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Boyolali – membuat konsep bisnis dalam bentuk syirkah home industry, yakni dalam mendirikan perusahaan AMDK tersebut mulai produksi dan distribusinya dilakukan dengan cara syirkah. Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah, syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.

Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “ Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.”

Landasan hukum inilah yang digunakan dalam syirkah home industry, dimana dalam kepemilikan saham, semua orang bisa terlibat dan bersama-sama dalam  mengembangkan bisnis. Dalam bisnis AMDK Suli 5 ini, semua warga Muhammadiyah diberikan kesempatan untuk bersyirkah dalam memiliki saham air minum tersebut. Dengan demikian memudahkan dalam pemupukkan modal dan meminimalisir kerugian, sebab  beban kerugian di tanggung secara gotong- royong. Semangat inilah—sesuai dengan prinsip –prinsip ekonomi Islam bernama ta’awun. Dengan adanya syirkah dalam berbisnis setiap orang bisa bersama-sama dalam membangun kemiteraan berbisnis.

Selain dalam kepemilikan saham, syirkah home industry—juga memberikan syirkah dalam distribusi pemanasarn produk. Untuk menumbuhkan semangat syirkah, AMDK Suli 5 menjalin kemiteraan kepada semua pihak untuk menjadi distributor produk AMDK dan memberikan kesepakatan bersama bahwa hasil royalti tersebut di berikan untuk kepetingan umat yang dbagi secara adil. Dengan adanya syirkah home industry dengan berbasis permodalan, produksi dan distribusi—akan memudahkan bagi kita semua dalam mengembangkan bisnis dan memilik aset-aset bisnis.

Akad syirkah banyak jenisnya dan bisa dikembangkan berbagai multidimensi bisnis diantaranya adalah syirkah amlak, uqud, inan, mufawadhah, wujuh, abdan. Dari jenis-jenis syirkah tersebut yang sering digunakan adalah syirkah wujuh dan abdan. Syirkah wujuh adalah, bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka.

Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal. Sementara syirkah abdan adalah bahwa dua orang berpendapat untuk menerima pekerjaan, dengan ketentuan upah yang mereka terima dibagi menurut kesepakatan. Argumentasi yang memperbolehkan syirkah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah dari Abdullah yaitu “ Aku dan Amar serta Said pernah bersyirkah dalam memperbolehkan perolehan perang badar, lalu Said dating mambawa dua orang tawanan, sedang aku dan Amar tak membawa apa-apa.”.

Inilah kelebihan dari akad syirkah—yang diimplementasikan dalam berbagai jenis usaha dan apa yang dilkakukan oleh AMDK Suli 5—sebuah wujud bahwa syirkah bisa dikembangkan dalam bisnis home industry. Dalam mewujudkan syirkah kata kuncinya adalah, amanah, transparasi dan kesinergian dalam mewujudkan sebuah bisnis yang memiliki keberkahan. Semoga konsep ini bisa kita miliki bersama dalam berbisnis

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…