Mencegah Koperasi Jadi Wadah Pencucian Uang

Mencegah Koperasi Jadi Wadah Pencucian Uang

NERACA

Jakarta - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menegaskan bahwa Peraturan Menteri Koperasi Nomor 06/PER/M.KUKM/V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, bertujuan untuk mencegah dan melindungi koperasi dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme."Ini karena disebabkan modus kejahatan di industri jasa keuangan dan koperasi semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi", ungkap Suparno pada acara sosialisasi bertema Pencegahan dan penindakan investasi ilegal tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris bagi koperasi, di Jakarta, Senin (11/9).

Di acara yang dihadiri Ketua Bimbingan Pihak Pelapor PPATK Hendri Hanafi, Ketua Tim Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, dan para pengurus KSP, Suparno menambahkan, Permenkop itu memiliki ruang lingkup meliputi pengawasan aktif pengurus, pengelola dan pengawas, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal sistem informasi dan pelaporan, dan SDM serta peningkatan kapasitas bagi koperasi."Dalam pelaksanaannya, regulasi baru ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan cakupan wilayah keanggotaan koperasi", kata Suparno.

Dimana Deputi Pengawasan akab mengawasi koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi, untuk wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi pengawasan akan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan koperasi yang keanggotaannya hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota pengawasannya akan dilakukan oleh Bupati/Walikota.

Sebagai anggota komite TPPU, lanjut Suparno, Kemenkop UKM bertanggungjawab turut serta menjaga nama Republik Indonesia untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan oleh Financial Action Task Force (FATF)."Untuk itu, kami sudah melakukan beberapa upaya. Diantaranya, penandatanganan MoU pencegahan pencucian uang dengan PPATK pada 17 Oktober 2016, kerjasama pelatihan dengan PPATK di beberapa daerah bagi koperasi yang mempunyai kegiatan usaha simpan pinjam", kata Suparno.

Selain itu, juga telah disiapkan beberapa koperasi yang telah dilatih oleh Kemenkop UKM dan PPATK dalam rangka persiapan kunjungan dari Tim FATF."Kita juga telah melakukan kegiatan sosialisasi Permenkop ini di tiga tempat, yaitu Jambi, Tasikmalaya, dan Jember", imbuh Suparno.

Di samping itu, kata Suparno, untuk melindungi KSP, Kemenkop UKM sudah menjalin kerjasama pemberantasan investasi bodong dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini beranggotakan OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkop UKM, Kominfo, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Satgas ini pula yang nantinya akan dimaksimalkan memberantas koperasi yang jadi wadah pencucian uang. Selain Satgas di pusat, pengawasan  pencegahan pencucian uang juga akan dilakukan di daerah-daerah dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi  di provinsi dan kabupaten/kota", tandas Suparno lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bimbingan Pihak Pelapor PPATK Hendri Hanafi menjelaskan bahwa modus pencucian uang di bank dan koperasi nyaris tidak berbeda. Hanya saja, karena di bank sudah terintegrasi secara IT maka lebih mudah memantaunya. Sedangkan di koperasi, banyak yang belum menerapkan IT, sehingga mempersulit pelacakan."Oleh karena itu, PPATK akan terus mengedukasi pelaku usaha koperasi agar jangan mau dijadikan sebagai alat atau wadah pencucian uang", kata Hendri.

Sedangkan Ketua Tim Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, untuk mencegah koperasi masuk dalam kategori investasi bodong dan pencucian uang, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, legalitas koperasi dimana koperasi harus memiliki ijin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Misalnya, KSP atau unit simpan pinjam. Kedua, harus sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi berdasarkan hasil keputusan RAT. Jadi, tidak boleh ada usaha lain di luar keputusan RAT."Ketiga, koperasi harus fokus untuk kesejahteraan anggotanya, jangan ke luar dari fokus ke anggota", pungkas Tongam. Mohar/Rin

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…