CEPA Dianggap Ancam HAM Di Indonesia

 

 

NERACA

Jakarta – Beberapa LSM seperti Indonesia for Global Justice (IGJ), The Transnational Institute (TNI) dan The Centre for Research on Multinational Corporations (SOMO) menilai The Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang merupakan perjanjian perdagangan dan investasi yang sedang dinegosiasikan antara Uni Eropa dan Indonesia memiliki ancaman yang serius bagi situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Negosiasi Indonesia-Uni Eropa CEPA dimulai pada 2016 dan diharapkan untuk selesai pada 2019. Uni Eropa dan Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), merupakan partner perdagangan yang penting. Negosiasi tersebut mencakup berbagai isu, termasuk tariff, non-tariff barriers, perdagangan jasa dan investasi, perdagangan aspek pengadaan publik, peraturan kompetisi dan hak kekayaan intelektual, dengan berbagai dampak yang berpotensi dalam perkembangan yang berkelanjutan dan hak asasi manusia.

 “Perlindungan investasi dan ISDS dianggap membahayakan hak asasi manusia. Penyertaan bab investasi dalam proposal CEPA akan membatasi kemampuan Indonesia untuk mengatur kepentingan publik. Contohnya, klausa standar perlindungan investor yang ditegaskan dalam ISDS, memperbolehkan investor asing untuk menuntut negara apabila kebijakan kepentingan publik dilihat berdampak negative pada keuntungan yang diharapkan mereka. Laporan diatas menggarisbawahi bahwa kesepakatan berbasis ISDS harus ditinggalkan seluruhnya karena hal tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia,” jelas Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti di Jakarta, Senin (11/9).

Menurut dia, perlindungan investasi tidak boleh bertentangan dengan ruang kebijakan untuk memenuhi hak asasi manusia. “Sebuah sistem yang memungkinkan perusahaan multinasional untuk mempengaruhi pilihan kebijakan dalam negeri dengan mengancam untuk membawa klaim jutaan dolar tidak dapat diterima,” tukasnya. Indonesia telah menerima beberapa klaim tuntutan investasi jutaan dolar dan telah dipaksa untuk mengurangi kebijakan pembangunan domestik dan mengabaikan peraturan lingkungan yang lebih ketat.

Salah satu kontibutor pada laporan untuk SOMO dan TNI Roeline Knottnerus mengatakan bahwa CEPA harus tegas menetapkan prioritas hukum hak asasi manusia atas undang-undang perdagangan dan investasi. "Dampak hak asasi manusia dan lingkungan dari CEPA harus dinilai baik ex ante dan (secara berkala) ex post, yang mengarah pada amandemen kesepakatan apabila ada hasil negatif,” jelasnya.

Rachmi menambahkan bahwa penilaian dampak Hak Asasi Manusia yang berdedikasi harus segera dilakukan untuk memandu perundingan. Dampak potensial dari CEPA juga menuntut proses yang lebih transparan dan keterlibatan penuh parlemen nasional.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan pertemuan intersesi tersebut dilakukan sebelum putaran ketiga perundingan IEU-CEPA yang akan berlangsung pada September 2017. "Kami ingin menjaga momentum yang kami bangun pada perundingan putaran kedua Januari lalu di Bali dengan memperdalam pembahasan teknis atas draft teks yang ada," kata Iman, beberapa waktu lalu.

Iman mengatakan selama pertemuan intersesi dilakukan pembicaraan intensif mengenai rancangan teks perjanjian di beberapa sektor seperti perdagangan barang, ketentuan asal barang, perdagangan jasa, investasi, Hak Kekayaan Intelektual, dan kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas. Pada pertemuan intersesi tersebut delegasi dari kedua pihak juga sepakat mengidentifikasi masalah yang bersifat teknis atau terkait dengan proses penulisan teks serta masalah kebijakan. "Kita ingin pastikan tidak ada pendekatan hostage-taking dalam perundingan ini. Semua isu harus dibahas secara paralel sesuai dengan bobot kepentingannya masing-masing," ujarnya. 

Sejak awal, Iman menjelaskan, delegasi Indonesia sepakat bahwa perundingan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip single-undertaking, yang artinya paket perjanjian lengkap akan disetujui apabila setiap bagian dari perjanjian itu telah disepakati. "Namun kami ingin pastikan tidak ada penyanderaan perundingan di satu isu ketika terjadi kebuntuan pada isu yang lain," ujarnya. bari

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…