Urgensi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

Oleh: Gema Otheliansyah, KPPN Lubuk Linggau, Ditjen Perbendaharaan *)

Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi  dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Dipicu krisis ekonomi 1998 yang berimbas pada kehidupan seluruh lapisan masyarakat, maka Kementerian Keuangan melakukan Reformasi Birokrasi secara masif. Pada tahun 2007 Kementerian Keuangan melakkan reformasi melalui tiga pilar utama yaitu penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan pengembangan SDM. Di tingkat nasional, reformasi birokrasi mulai digulirkan dengan diterbitkannya Perpres 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi tahun 2010-2014. Melalui peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan diintegrasikan sesuai dengan Reformasi Birokrasi Nasional.

Dalam mengakselerasi percepatan pencapaian sasaran hasil tersebut maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi unit percontohan penerapan pada unit-unit lainnya. Guna melaksanakan hal tersebut, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Di lingkungan Kementerian Keuangan, Pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM telah dideklarasikan. Pada tahun 2012 pendeklarasian ini dilaksanakan bersama seluruh unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang disaksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Ombudsman RI. Salah satu unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara proaktif sangat mendukung terlaksananya program pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Mulai Tahun 2013 beberapa KPPN telah mengikuti program Pembangunan Zona Intergritas tersebut dengan menghasilkan prestasi yang baik, mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari KemenPan- RB.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai 181 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan jumlah kantor vertikal ini mendorong Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk meningkatkan pelayanannya kepada stakeholders. Peningkatan pelayanan ini diberikan agar stakeholders tetap percaya bahwa Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan akuntabel dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan negara. Selain itu Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga tetap menjaga komitmen untuk selalu menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas termasuk pemberian layanan kepada stakeholders.

Sebagai wujud nyata dari pelaksanaan kegiatan ini, dua KPPN telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Koupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB, yaitu KPPN Kuningan dan KPPN Amplapura.

Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pelaksanaan tugas, peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat, serta mendorong dan menginspirasi Kementerian lainnya untuk melakukan hal yang sama. Keberhasilan kegiatan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM memang bukan jaminan bagi tercapainya institusi yang konsisten pada prinsip integritas dan melayani, namun ini adalah awal bukti komitmen institusi pada prinsip-prinsip tersebut yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya.

Semoga seluruh unit instansi di bawah Kementerian Keuangan senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas integritas dan pelayanannya sehingga dapat turut berkontribusi pada reformasi birokrasi di negeri tercinta ini. (www.kemenkeu.go.id) *)Tulisan ini adalah pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…