Anggota DPRD Kota Sukabumi Belum Kembalikan Kendaraan Dinas

Anggota DPRD Kota Sukabumi Belum Kembalikan Kendaraan Dinas

NERACA

Sukabumi - Meskipun sudah disahkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kendaraan dinas DPRD Kota Sukabumi yang selama ini menjadi salah satu penunjang kegiatan masih belum dikembalikan. Hal itu disebabkan PP 18/2017 tersebut diberlakukan setelah anggaran perubahan.

"Sejumlah kendaraan belum dikembalikan, sistemnya kita pinjam pakai. Walaupun PP tersebut sudah disahkan, tapi berlakunya kan setelah anggaran perubahan," ujar salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Faisal Anwar Bagindo, Jumat kemarin (8/9).

Dalam peraturan itu lanjut Faisal, semua anggota DPRD tidak lagi mendapatkan kendaraan dinas lagi. Tapi, nantinya diganti dengan anggaran dengan bentuk tunai disatukan dengan gaji dan tunjangan lainya."Teknisnya seperti kita menyewa kendaraan ketika akan ada kegiatan kami," tuturnya.

Saat ini kata Faisal ada 15 kendaraan dinas DPRD yang digunakan oleh anggota dewan. Dan itu akan kami kembalikan setelah perubahan dilaksanakan."15 orang itu sudah menandatangani untuk mengembalikan. Masa saya memenuhi undangan harus sewa kendaraan, sementara diberlakukannya nanti setelah anggaran perubahan. Dan semua itu kita sudah koordinasikan dengan pihak pelengkapan," imbuhnya.

Dengan PP 18/2017 itu diakui Faisal, opini diluar seolah kami naik tunjangan. Padahal itu hanya konversi saja."Pasti opini diluar itu anggota dewan tunjanganya naik. Padahal kenyataanya tidak seperti itu," pungkasnya.

Berdasarkan amanat dalam PP 18/2017 kenaikan tunjangan disesuaikan dengan masing-masing kondisi daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu kebutuhan rendah, tinggi, dan sedang sesuai Permendagri. Arya

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…