TERKAIT PENGETATAN SHADOW BANKING - Lembaga Keuangan Mikro Akan "Dikebiri"?

Jakarta - Rencana pemerintah mengatur  kembali lembaga keuangan mikro  (LKM)  non-bank dalam rancangan undang-undang (RUU) patut dicurigai. Pasalnya, dibalik niat baik pemerintah yang mengakui LKM secara legal, ternyata ada upaya menghambat pertumbuhan LKM. Saat ini memang tercatat sekitar 61.000 LKM pada 2011 yang tersebar di Indonesia, angka ini hampir mendekati  jumlah  75.000 desa di negeri ini. 

NERACA

Menurut kategori Bank Indonesia, LKM yang bersifat non-bank adalah berbentuk koperasi simpan pinjam (KSP), lembaga dana kredit pedesaan (LDKP), baitul mal wattanwil (BMT), lembaga  swadaya masyarakat (LSM), arisan, pola pembiayaan Grameen, pola pembiayaan ASA, kelompok swadaya masyarakat (KSM), credit union dan lain-lainya.

“Sebenarnya, ini gara-gara ulah bank-bank konvensional, karena mereka gagal untuk penetrasi ke usaha mikro di desa-desa, mereka lalu memusuhi LKM. Mungkin saja ini upaya membatasi LKM ini memang bagian dari pesanan perbankan konvensional,” kata ekonom FEUI Aris Yunanto kepada Neraca, Selasa (17/1)

Salah satu alasan bank konvensional memusuhi LKM, kata Aris lagi,  karena usaha LKM ini sudah eksis dan lebih mendapatkan trust dari masyarakat di desa-desa . “Jadi mereka berupaya melakukan pembatasan.  Sementara perbankan besar dating tiba-tiba. Tapi masyarakat tidak memberi trust,” tambahnya.

Namun diakui Aris, memang bentuk shadow banking ini memiliki kelemahan dan kelebihan. Kelebihan LKM adalah kemampuannya dalam distribusi kredit mikro.  “Jika tidak dikendalikan, akan ada bubble dan usaha mikro sendiri yang akan dirugikan. Tapi LKM adalah ujung tombak kredit mikro yang harus tetap dijaga keberadaannya. Karena itulah BI tidak boleh "membunuh" LKM,” paparnya.

Sebelumnya Menkeu Agus Martowardojo mengaku pengaturan mengenai shadow banking akan  dimasukkan dalam pembahasan RUU-LKM. Alasanya, keberadaan LKM ini perlu diatur karena saat ini di pasar ada banyak lembaga keuangan selain bank yang menghimpun dana dari masyarakat. "Tentu harus kami atur supaya mereka bisa menjalankan dengan tertib dan bertanggungjawab. Kami sudah punya aturan tentang pasar modal, koperasi dan BPR. Sekarang kami sedang membahas RUU lembaga keuangan mikro," ungkapnya

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menambahkan semua institusi yang bisa menyalurkan dan menghimpun dana dari masyarakat harus ditindaklanjuti. Pasalnya, bila terjadi kelalaian dalam pengelolaan dana yang dihimpun dan disalurkan tersebut, pemerintah khawatir hal itu bisa berakibat negatif pada sektor keuangan dalam negeri.  "Shadow banking merupakan salah satu inisiatif efisiensi. RUU ini sudah ada sejak awal 2011. Pemerintah terus berdiskusi. Saat ini kami sedang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk sosialisasi," tuturnya kemarin.

Aris menyarankan agar BI  harus membuat aturan yang mensinergikan LKM yang punya kelebihan penetrasi pasar dengan perbankan besar yang memiliki sistem lebih baik dan efisien.  “Ke depan harus ada, misalnya LKM swadaya mitra Bank Danamon atau Bank BRI untuk program tertentu,” imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan ekonom Samuel Securitas, Lana Sulistyaningsih,  dengan adanya perketatan LKM ini akan mematikan usaha mikro sendiri. “Kita ketahui sekarang ini suku bunga untuk kredit di perbankan lebih sulit dan suku bunganya sekitar 20%-30% ini sangat memberatkan kepada pengusaha-pengusaha kecil yang pendapatannya di bawah Rp20 juta setahun,” ujarnya, kemarin.

Bunga Lebih Rendah

Menurut ekonom FEUI ini,  suku bunga LKM sendiri  lebih rendah. Sehingga memperketat LKM akan memberatkan para pengusaha menengah kebawah.  Seharusnya pemerintah harus berpihak pada sektor mikro pemerintah harus bisa adil dengan usaha-usaha menengah kebawah. “Kalau pemerintah akan memperketat LKM ini, ini sama saja pemerintah akan mengurangi kompetisi dunia kredit, karena dengan adanya LKM ini ada persaingan dari perbankan yang nantinya akan mengurangi suku bunga kredit,”ungkapnya.

Lana tidak setuju LKM ini akan di perketat. Padahal seharusnya  dibiarkan saja tumbuh alami. “Saya sarankan usaha ini di biarkan saja, apalagi ada indikasi akan di masukan ke RUU LKM, saya harapkan isu ini tidak akan terjadi.,”tegasnya

Dari catatan Kementerian Koperasi dan UKM terungkap ada  sekitar 50 juta UMKM. Sebagian besar  sangat menggantung hidupnya dari LKM. “Membunuh” LKM sama dengan menghabisi UMKM.  Padahal semakin besar LKM asal sesuai fungsinya tentu patut didukung, sebab akan melayani semakin banyak pula pengusaha mikro (masyarakat miskin). Sebagai contoh saja, di Bangladesh terdapat banyak LKM yang melayani pengusaha mikro (client) dengan jumlah sangat besar. Ambil contoh saja, BRAC (3,5 juta client), Grameen (2,5 juta), ASA (2,5 juta), Proshika (1,7 juta client).

Yang jelas anggota Komisi VI DPR F-PDIP, Arya Bima mengecam keras rencana Menteri Keuangan yang akan memperketat aturan LKM non bank.  Pasalnya, LKM non bank inilah yang mampu menembus seluruh lapisan masyarakat. Ini  beda dengan perbankan yang hanya mampu menyentuh lapisan menengah dan atas. ”Mereka boleh buat aturan. Tapi Kami juga menyiapkan langkah melindungi  LKM yang  ada. Jangan sampai diperketat,” ujarnya,kemarin.

Diakui Aria, Komisi VI DPR sedang menggodok RUU LKM agar arus uang tidak lagi terpusat pada lembaga-lembaga perbankan yang hanya melayani usaha menengah ke atas.  Dengan membuat payung hukum ini, diharapkan para LKM itu tidak bergerak liar beroperasi. ”UU ini kita (Komisi VI-DPR) yang gagas, kita harapkan UU ini akan selesai pada Juni mendatang,” tegasnya.

Aria menambahkan tidak ada dasarnya  Menteri Keuangan memperketat aturan mengenai LKM non bank ini.  Jika tetap ngotot, berarti Menkeu tidak melihat segala sesuatunya  dengan realistis, karena bagaimana mungkin bank mau mengucurkan dananya pada masyarakat lapisan bawah. ”Itu berlebihan, kalau mau membuat aturan, lihatlah secara realistis, jangan lihat secara normatif saja,” ujarnya.

Mengenai alasan akan pengetatan aturan untuk lembaga pembiayaan non-bank ini, lanjut Aria, hal itu  terlalu mengada-ada. Jangan hanya banyak kredit macet lalu latah membuat aturan. Ia menambahkan tidak benar banyak kredit macet pada LKM, karena justru sebaliknya, kredit macet banyak dialami oleh lembaga-lembaga perbankan. ”Faktanya seperti itu, kredit macet itu justru banyak dialami perbankan,” tegasnya.

munib/ahmad/sahlan/cahyo

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…