NERACA
Jakarta – Kasus hukum yang menimpa komika Muhadkly alias Acho bersama pengelola apartemen Green Pramuka menemui titik temu untuk saling berdamai. Merespon kesepakatan bersama, pengelola apartemen Green Pramuka berharap Kejaksaan Jakarta Pusat segera mempercepat pembatalan proses hukum komika Muhadkly MT alias Acho.
Tanggal 16 Agustus 2017 lalu, Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar sudah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Surat ini sudah diterima oleh Ibu Budi Kasi tata usaha Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak Green Pramuka memohon kepada Kajari agar perkara dengan komika Muhadkly MT alias Acho dihentikan penuntutannya dengan pertimbangan bahwa telah terjadi Kesepakatan Penyelesaian Sengketa tertanggal 15 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan antara Green Pramuka selaku pelapor dengan Muhadkly MT alias Acho selaku terlapor.”Jadi kami kan bulan lalu di Mapolda Metro Jaya telah sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun ada proses pembatalan proses hukum di tingkat Kejaksaan,“ kata Marketing Director Green Pramuka City, Jeffry Yamin di Jakarta, kemarin.
Menurut Jeffry, dalam pertemuan antara pengelola apartemen Green Pramuka dan Acho pada awal Agustus 2017 telah disepakati untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan yang akan diajukan oleh masing-masing pihak berkaitan dengan upaya damai tersebut. Meski demikian, rupanya berkas perkara Acho telah terlanjur dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat untuk itu perlu dilakukan pencabutan pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
Mengenai kelanjutan perkara setelah penyerahan surat permohonan penghentian perkara, kuasa hukum Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, pihanya sangat peduli hukum dan peraturan yang ada. Saat ini surat permohonan yang menjadi permintaan kepolisian dan kejaksaan sudah diterima oleh kejaksaan, kelanjutannya adalah bagiannya penegak hukum. “Kalau berdasarkan yang kami dapat dari pihak kejaksaan belum ada informasi berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai, yang disampaikan bahwa mereka akan mengkaji secara internal terlebih dahulu,”tuturnya.
Jeffry Yamin berharap perselisihan dengan Acho menjadi kejadian terakhir dan pada masa mendatang para penghuni apartemen Green Pramuka City dapat mengedepankan proses musyawarah. “Kami sangat berharap komunikasi yang lebih baik dapat semakin terjalin diantara pengelola dan penghuni apartemen. Tidak ada pihak yang harus saling dirugikan. Kita ini bangsa Timur. Semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”ujarnya.
Alangkah eloknya, lanjutnya, jika keluhan disampaikan terlebih dahulu kepada kami. Tidak perlu membuka persoalan ke luar. Ibarat rumah tangga, apartemen adalah rumah tangga besar. Jadi sebetulnya tidak ada persoalan yang bisa diselesaikan selama ada komunikasi.
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…