Soal Jasa Akuntan Publik - AEI Menilai POJK Bikin Sulit Emiten

NERACA

Jakarta – Niat yang baik harus disampaikan dengan cara yang baik pula, begitu juga dengan sosialisasinya. Hal inilah yang dirasakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam kegiatan usaha pada 27 Maret 2017 diberlakukan terlalu cepat.

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Fransiscus Welirang mengatakan, jika pihaknya tidak memprotes isi dari peraturan tersebut. Namun, pihaknya tidak sepakat dengan penerapan yang dilaksanakan terlalu cepat.”Itu aturan dikeluarkan Maret 2017, enggak semua tersosialisasi. Lalu ini pelaksanaannya berdasarkan laporan keuangan 2016. Sebagian emiten tentunya sulit untuk memenuhi dengan waktu yang pendek sekali,"ujarnya di Jakarta, Rabu (6/9).

Menurutnya, beberapa emiten agak tersinggung dan bukannya nggak mau. Namun seolah-olah dipaksakan untuk tahun 2016. Sedangkan formatnya baru diterima Juni 2017 kemarin dan harus selesai akhir bulan. Meskipun demikian, dia mengakui emiten bersedia menjalankan aturan tersebut. Oleh karena itu untuk memberikan kemudahan bagi emiten, dirinya berharap aturan OJK tersebut bisa diberlakukan untuk laporan keuangan 2017 yang dipublikasikan pada 2018. "Karena aturan ini keluar mepet, biarlah di masa transisi pemberlakuan aturan itu emiten dimaklumi. Kalau tahun depan belum dilaksanakan, didenda tidak masalah,"tandasnya.

Dalam POJK tersebut, para perusahaan tercatat di pasar modal diwajibkan menggunakan AP ataupun KAP yang terdaftar di OJK. Penetapannya juga melalui RUPS dan berdasarkan rekomendasi dari komite audit dan dewan komisaris. Dirinya mengungkapkan bahwa dalam aturan ada pengenaan sanksi berupa denda bagi emiten yang belum menjalankan.

Tercatat bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan berkala sampai dengan 30 hari berikutnya dikenakan dengan Rp100 ribu per hari atau Rp3 juta maksimal, dan jika belum disampaikan sampai melebihi batas waktu itu maka dendanya sebesar Rp5 juta. Denda tersebut terbilang kecil. Namun pengenaan denda bisa menjadi catatan buruk bagi corporate secretary yang menangani urusan tersebut."Kalau dikenakan denda atau pinalty itu kan KPI-nya corsec," ujarnya.

Selain itu, lanjut Franciscus, AEI juga menyarankan agar aturan mengenai pungutan emiten diperbaharui lantaran terus membebani perusahaan publik. Dijelaskannya, saat ini para emiten masih terbebani terkait aturan pungutan yang dibebankan kepada seluruh emiten pasar modal, apalagi di luar sektor jasa keuangan. “Emiten tidak mempermasalahkan berapa besaran pungutannya, cuma mereka membutuhkan kejelasan atas regulasi itu,” kata Franciscus.

Menurut Frank, emiten memerlukan kejelasan teknis atas peraturan ini. Pasalnya aturan ini berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara perusahaan-perusahaan ini juga masih harus berurusan dengan pemerintah.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…