ICW-ACC Sulawesi Sebut BPJS Kesehatan Berpotensi 'Fraud'

ICW-ACC Sulawesi Sebut BPJS Kesehatan Berpotensi 'Fraud'

NERACA

Makassar - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi melansir sejumlah program BPJS Kesehatan berpotensi mengalami Tindak Kecurangan atau 'Fraud' berujung pada perilaku korupsi.

"Berdasarkan data ICW, Sulawesi Selatan menempati urutan ke sembilan besar, potensi dugaan perilaku Fraud. Ada sembilan kasus dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp21 juta lebih," ungkap Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Syafrina di kantor ACC Sulawesi, Makassar, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Sementara potensi korupsi pada sektor kesehatan di Sulsel ada 10 item, seperti dana Alat Kesehatan (Alkes), Dana Jaminan Kesehatan, Infrastuktur Rumah Sakit, Dana Obat-obatan, Sarana dan Prasarana Rumah Sakit, Dana Operasional Rumah Sakit dan Pengadaan Alkes Rumkit.

"Terdapat kenaikan peringkat objek korupsi dan Jaminan Kesehatan seperti dana BPJS Kesehatan dan dana jaminan kesehatan lainnya. Peningkatan ini diduga terjadi setelah penerapan BPJS Kesehatan, mengingat hanya pengelolaan anggarannya satu pintu," ungkap peneliti ICW ini.

Selain itu, belum terbentuknya tim pengendali Fraud membuat pengawasan terhadap keuangan BPJS Kesehatan tidak terkontrol, padahal sesuai amanah pasal 7 dan 8 Permenkes nomor 36 tahun 2015 telah mengatur itu.

Bahkan diduga BPJS Kesehatan tidak transparan terkait klaim dari seluruh Rumkit yang sudah bekerja sama. Sebab, seringkali pasien tidak mendapat haknya pada kelas yang diberikan pihak Rumkit, ada dugaan permainan, mengingat klaim BPJS Kesehatan tidak transparan dan akhirnya berimbas pada pasien.

Sementara dari peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa menyebutkan sejumlah temuan data usulan warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Kota Makassar ditolak BPJS Kesehatan.

Sepanjang 2017, lanjut dia, pada tahap pertama, dari 20.953 jiwa, hanya 9.531 jiwa yang diterima kepesertaan BPJS Kesehatan dengan persentase 45,48 persen. Sedangkan sisanya, 11.422 PBI diwajibkan ke jalur mandiri."Alasannya, kepesertaan diwajibkan sesuai NIK atau nama sesuai alamat, lantas bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki KTP atau baru mengurus, kan ironis. Harusnya ini dicarikan solusi, bukan malah di tolak," ujar Hamka.

Mengenai dengan program Home Care dijalankan Pemkot, tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan dan menjadi beban tersendiri Pemkot, serta Dinas Kesehatan sehingga menjadi potesi Fraud," ungkap dia.

Peneliti ACC Sulawesi lainnya, Anggareksa menambahkan, tim verifikasi tidak mempunyai standar kualifikasi, membuta verifikasi data masyakat penerima PIB tidak maksimal dengan alasan standar miskin. Ditambah lagi, belum ada tim pengendali Fraud.

Pembatasan anteran hanya ratusan perhari, BPJS Kesehatan dinilai tidak transparan terkait data klaim kepada sejumlah Rumah Sakit. Pengajuan data klaim ke Dinas Kesehatan tanpa disertai dengan kelengkapan data pasien yang terdata du database online.

Selanjutnya, masyarakat tidak jujur pernah mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri, pihak BPJS Kesehatan memotong data yang disampaikan tanpa alasan jelas, kasus 'black list' daftar hitam pasien baik PBI maupun mandiri karena tidak rutin membayar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…