Versi Pedagang - Penerapan HET Beras Dinilai Hanya Kacaukan Harga di Pasaran

NERACA

Jakarta –  Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur mengeluhkan pemberlakukan harga eceran tertinggi (HET) beras yang ditetapkan Kementerian Perdagangan menyebabkan harga beras di pasaran menjadi kacau. "Pemasok beras dari daerah jadi mengacu pada HET beras premium. Padahal, rentang harga beras medium dan premium terlalu jauh," kata Rojikin, salah satu pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (6/9).

Rojikin mengatakan pemasok dari berbagai daerah yang mengirimkan beras ke Pasar Induk Beras Cipinang, menawarkan harga terlalu tinggi kepada pedagang. Akibatnya, pedagang kesulitan menghitung untuk menetapkan harga jual.

Bila menerima harga yang ditawarkan pemasok begitu saja dan kemudian menjual dengan harga di atas HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, pedagang juga khawatir akan dipidana. "Ibaratnya, kami tidak mencuri, tidak merampok, tetapi karena menjual beras dengan harga di atas aturan, bisa dipenjara. Lebih baik siapkan saja penjaranya di pasar induk," tuturnya.

Di sisi lain, Rojikin mengatakan pemasok sebenarnya juga memerlukan kepastian berasnya dibeli oleh pedagang di pasar induk. Bila harga yang ditawarkan terlalu tinggi, pemasok berisiko tidak ada pedagang yang mau menerima berasnya. "Kalau berasnya tidak segera laku, mereka juga akan dibebani dengan biaya parkir dan makan untuk sopir dan kenek di pasar induk," tuturnya.

Rojikin mengatakan aturan mengenai HET beras juga menimbulkan tanda tanya karena akan diberlakukan di pasaran yang mana. Apakah HET itu untuk harga di pasar induk, pedagang eceran atau supermarket? Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan tentang HET beras yang mengelompokkan beras ke dalam tiga jenis, yaitu medium, premium dan khusus.

Beras medium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosok minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah 25 persen. Beras medium dijual dalam bentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dan HET pada kemasannya.

Beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosok minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah 15 persen. Beras premium dijual dalam bentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label premium dan HET pada kemasannya.

Sedangkan kriteria beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian. Yang termasuk beras khusus adalah beras thai hom mali, japonica, basmati, ketan, beras organik dan beras bersertifikat.

HET untuk beras medium untuk setiap kilogram adalah Rp9.450 (Jawa, Lampung, Sumsel); Rp9.950 (Sumatera); Rp9.450 (Bali, NTB); Rp9.950 (NTT); Rp9.450 (Sulawesi); Rp9.950 (Kalimantan); Rp10.250 (Maluku) dan Rp10.250 (Papua).

Sedangkan HET untuk beras premium untuk setiap kilogram adalah Rp12.800 (Jawa, Lampung, Sumsel); Rp13.300 (Sumatera); Rp12.800 (Bali, NTB); Rp13.300 (NTT); Rp12.800 (Sulawesi); Rp13.300 (Kalimantan); Rp13.600 (Maluku) dan Rp13.600 (Papua).

Di tempat terpisah Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menyebut kalau pemerintah akan melakukan evaluasi HETberas di pasar modern maupun pasar tradisional, dimana saat ini harga rata-rata nasional masih berada pada posisi Rp10.610 per kilogram untuk kualitas medium.  "Kami mulai berlakukan pada 1 September 2017, memang ada stok lama dan sebagainya. Minggu depan akan kita evaluasi, kita lihat pelaksanaannya. Kita bisa tegur juga,"  katanya.

Menurutnya, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras tersebut juga akan menjangkau pasar tradisional, setelah pasar modern menerapkan aturan itu. "Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sudah dipanggil, boleh ada stok lama tapi harga harus diturunkan. Pasar tradisional masih transisi, karena harus menyatukan jenis-jenis beras terlebih dahulu," kata Lukita..

Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kelas Mutu Beras. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.

Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…