Tahun Ini, Regulasi Penyelenggara Umrah Rampung

Direktur Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemnag Muhajirin Yanis mengatakan, Kementerian Agama (Kemnag) tengah merampungkan regulasi yang mengatur penyelengaraan umrah. "Kami berharap tahun ini selesai," katanya.

Beberapa poin penting yang bakal diatur: pertama, standar pelayanan minimal bagi para penyelenggara umrah. Untuk itu, Kemnag akan meminta banyak masukan asosiasi penyelenggara umrah alias biro travel, masyarakat hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Standar layanan minimal penting untuk menghindari layanan yang tak pantas bagi jemaah umrah. Layanan standar minimal juga untuk mengawasi perang harga dalam bisnis layanan umrah. Poin ini pula yang bakal menjadi entri poin kedua. Kemnag akan mengatur batasan harga minimum yang bisa ditarik perusahaan travel atau penyelanggara umrah. "Sebab, layanan ke jamaah dan harga umumnya berbanding lurus," tandas Muhajirin.

Agar harga fair bagi konsumen, Kemnag juga akan melibatkan KPPU untuk mengawasi harga umrah yang ditawarkan biro travel. Ketiga, Kemnag juga akan mengatur batas maksimal penundaan pemberangkatan umrah berikut sanksinya. Aturan ini akan memberikan kepastian pemberangkatan calon jemaah. "Kami tengah mengatur standard berapa kali maksimal reschedule jadwal dan sanksinya," kata dia.

Keempat, Kemnag juga akan mengatur sistem pelayanan perizinan. Kelak, ada opsi moratorium dan pengetatan syarat perizinan penyelenggara umrah. Bila melanggar ketentuan, akreditasi penyelenggara umrah dicabut. Hanya, aturan ini tak berlaku surut bagi 830 penyelenggara umrah yang sudah terdaftar di Kemnag.

Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Muharom Ahmad berharap aturan baru ini bisa menertibkan penyelenggara umrah yang berani menawarkan harga murah. "Aturan ini bisa membuat bisnis umrah lebih fair," ujarnya.

Menurutnya, biaya penyelenggaraan umrah ideal Rp 23 juta per jemaah. "Kalaupun promo, sekitar Rp 21 juta per jamaah," kata dia. Dengan tarif itu, jemaah bisa menginap di hotel berjarak 400 meter dari Masjidil Haram, pesawat dengan rute transit serta katering ala Indonesia. Hanya Kemnag harus mawas atas harga minimal umrah. Faktanya, ada banyak perusahaan travel bisa menawarkan paket umrah di bawah Rp 20 juta per jemaah.

 

Promo Murah

 

Di sisi lain, Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, mengatakan dugaan penggunaan skema Ponzi muncul setelah ditemukan model bisnis First Travel seperti "gali lobang tutup lobang" menggunakan promo umrah murah. "Kalau dari skemanya begitu bisa dibilang skema Ponzi," ujar Lana.

Satuan Tugas OJK menutup promo ibadah haji dan umrah First Travel sejak 18 Juli 2017, karena menawarkan harga yang tidak masuk akal, yakni Rp 14,3 juta. Padahal, biaya umrah yang ditetapkan minimal Rp 22 juta. First Travel berjanji memberangkatkan umrah sekitar 25 ribu pendaftar paling lambat Ramadan 2018. Jika dihitung uang yang bisa dihimpun dalam promo tersebut sekitar Rp 400 miliar.

Menurut Lana, skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Cara ini juga jamak dipakai di dunia usaha dan perbankan. Persoalannya, First Travel adalah agen perjalanan yang tidak memiliki izin usaha investasi. Maka uang calon jemaah tidak seharusnya diputar lebih dulu untuk berinvestasi.

Lana pun berpendapat, jika First Travel menghimpun uang jemaah untuk investasi maka itu sangat merugikan calon jemaah umrah yang mendaftar belakangan. Sebabnya, uang dari calon jemaah umrah digunakan untuk biaya umrah pendaftar sebelumnya. Sedangkan calon jemaah yang terakhir mendaftar tak akan bisa berangkat, kecuali ada pendaftar baru. Lana menduga First Travel memutar terlebih dulu (menginvestasikan) uang yang telah dibayarkan calon jemaah untuk menutupi kekurangan. Perputaran uang inilah yang menjadi penyebab terlambatnya keberangkatan calon jemaah umrah beberapa bulan lalu.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Abdul Djamil menyebut sudah ada 640 travel penyelenggara haji khusus dan umrah. Namun, Djamil juga mengakui di antara jumlah sebanyak itu masih ada sejumlah travel umrah yang jauh dari profesional. Kasus First Travel barangkali hanya satu contoh dari sekian banyak travel umrah yang bermasalah.

Permasalahan yang terjadi pada travel umrah cukup beragam mulai dari menunda keberangkatan, menelantarkan jemaah umrah hingga membawa lari uang calon jemaah, atau dengan kata lain travel bodong. (iwan)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…