Kemenkeu : Pajak E-commerce untuk Kesetaraan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan penerapan kebijakan perpajakan untuk perdagangan secara elektronik (e-commerce) bertujuan untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) dengan perdagangan konvensional. "Pada prinsipnya mau e-commerce atau konvensional tetap harus taat pajak, karena itu kita pada prinsipnya menciptakan 'level of playing field', apapun jenis transaksinya," kata Suahasil saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (5/9).

Suahasil menjelaskan kesetaraan pungutan pajak perdagangan secara daring dan konvensional ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, terutama dalam hal tata cara perpajakan, agar kedua jenis transaksi ekonomi ini tetap bisa berkembang sesuai potensinya. "Jangan sampai yang satu dikenakan dan yang satunya tidak dikenakan, itu kan tidak 'level of playing field'. Kalau tidak 'level of playing field', bisa-bisa yang satu berkembang, yang satunya pelan-pelan tersisih," katanya.

Menurut Suahasil, salah satu hal yang sedang menjadi kajian terkait penerapan pajak kepada transaksi elektronik adalah jenis barang yang selama ini dibeli konsumen yang tidak hanya berupa fisik, namun juga bisa berupa file atau perangkat lunak (software). Ia juga memastikan penerapan pajak yang dikenakan tetap berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mengacu pada peta jalan e-dagang yang telah dirumuskan dalam penerbitan paket kebijakan ekonomi jilid XIV. "Kita lihat kekhususan kalau yang dikirim bukan barang fisik, karena beli elektronik bisa saja yang dikirim adalah file. Kita akan lakukan ini secepatnya, tapi kita jalankan dulu yang sudah berlaku saat ini, yaitu penerapan PPh dan PPN," kata Suahasil.

Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol menegaskan bahwa mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce akan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan dan netralitas. "Kebijakan yang diterapkan menjaga keseimbangan transaksi daring dan konvensional. Maka harus memikirkan bagaimana 'e-commerce' bertumbuh. Karena era ke depan itu era 'e-commerce'," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan pungutan atas pajak perdagangan dalam jaringan bisa dilakukan karena proses pembukuan dari transaksi elektronik lebih jelas dan mudah dilacak. "Teknologi digital sebetulnya pembukuannya jauh lebih jelas, sehingga pemajakan itu adalah masalah yang harus kita 'clear'-kan antara penjual dengan pembeli," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sedang menggodok skema perpajakan bagi pelaku usaha digital pemula seperti startup dan juga e-commerce, terutama bagi mereka yang membuka usaha di Indonesia, namun memiliki induk usaha di luar negeri. Ada tiga alternatif skema yang akan digunakan dalam penentuan pajak e-commerce.

"Start up dan e-commerce, jadi ada tiga alternatif selain PPN, yang diusulkan tax force yang dibentuk oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk ekonomi digital. Ada tiga jenis pajak yang direkomendasikan yaitu pemotongan (foreign tax), equalization levy seperti yang diterapkan di India, ataupun diverted profit tax seperti yang dilakukan di Inggris dan Australia, sementara ini ya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Dia mengaku, DJP sampai saat ini masih menggukanan aturan yang berlaku, yaitu mengedepankan asas hukum, keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitas. Kebijakan yang lebih merata, kata Yoga, harus menjaga keseimbangan, baik transaksi e-commerce maupun transaksi offline atau konvensional atau tradisional. Dia menyadari sektor perpajakan juga harus tetap memikirkan bagaimana mendorong e-commerce agar bisa bertumbuh dengan melihat potensi bisnis digital.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…