Ganjar Mengaku Tidak Ada Pendekatan dari Novanto

Ganjar Mengaku Tidak Ada Pendekatan dari Novanto 

NERACA

Jakarta - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dan saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak ada pendekatan dari Setya Novanto terkait pembahasan proyek KTP-elektronik (KTP-e) saat itu."Enggak pernah," kata Ganjar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

KPK memeriksa Ganjar Pranowo sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Ia pun mengaku materi pemeriksaannya kali ini hampir sama dengan saat dirinya menjadi saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah menjadi terdakwa perkara KTP-e."Tadi kan cepat toh, pertanyaannya hampir sama dengan yang ditanyakan waktu saya sama Andi Narogong," ungkap Ganjar.

Sementara soal pertemuannya dengan Setya Novanto di Bandara Bali, Ganjar menyatakan bahwa pertemuannya dengan Novanto hanya terjadi di sana."Oh enggak itu kan pengakuan saya dulu, ada yang baru enggak? Enggak ada. Ketemu saya cuma itu saja, enggak ada lagi," ucap Ganjar.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/3) lalu, Ganjar yang saat itu menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto mengaku pernah diminta Setya Novanto untuk tidak galak saat pengadaan KTP-e dibahas di Komisi II.

"Pada 2011-2012 bertemu di Bandara Bali dengan Setya Novanto (Setnov), saya mau kembali ke Jakarta. Saat itu saya mau kembali ke Jakarta, Pak Setnov tanya ke saya bagaimana mas Ganjar soal KTP-e? Jangan galak-galak ya, dan saya tanggapi Saya tidak ada urusan, ini apa latar belakangnya?" ujar Ganjar.

Ganjar juga pernah diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini telah menjadi terdakwa kasus KTP-e."Ditanya mengenai proses anggaran saja," kata Ganjar seusai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).

Ia mengaku pada saat proses penganggaran pengadaan KTP-e berlangsung secara wajar."Prosesnya semua berlangsung wajar saja, yang tidak pernah kami ketahui kan yang 'di bawah tangan' dan yang 'di belakang meja'," kata Ganjar.

Ganjar pun juga menyatakan bahwa selama proses penganggaran tersebut, dirinya tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong."Tidak," kata Ganjar singkat.

Dalam dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut bahwa Ganjar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDIP menerima 520 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun ini.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," papar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Ketua Umum Partai Golkar itu dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan dengan nomor surat praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. PN Jakarta Selatan kemudian menunjuk hakim tunggal Chepi Iskandar yang akan memimpin jalannya persidangan namun belum ada jadwal persidangan untuk gugatan praperadilan tersebut. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…