Food Station Tjipinang Jaya Taati Regulasi Baru Soal Beras

Food Station Tjipinang Jaya Taati Regulasi Baru Soal Beras

NERACA

Jakarta - Perseroan Terbatas (PT) Food Station Tjipinang Jaya berkomitmen melaksanakan regulasi baru yang ditetapkan dua kementerian terkait beras.

Regulasi baru mengenai beras ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 57/M-Dag/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Kedua aturan baru ini mulai diberlakukan per 1 September 2017.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi menuturkan, pihaknya akan menjalankan keputusan baru yang sudah dibuat."Kita jalankan, sambil melakukan monitor dan review," kata Arief, Senin (4/9).

Menurutnya, dari sisi bisnis, regulasi ini akan menciptakan keseimbangan baru."Kuncinya, efisiensi harus terus dilakukan untuk mempertahankan profit," terangnya.

Dijelaskan Arief, bersamaan dengan adanya regulasi baru ini, kontrak kerja dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan penggiling padi terus dijalankan."Dalam kerja sama ini, kami mengedepankan asas yang saling menguntungkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagai BUMD yang bergerak di bidang pangan yakni, beras, Food Station Tjipinang Jaya akan ikut ambil bagian untuk melakukan sosialisasi."Secepatnya tentu akan kita implementasikan aturan itu," jelasnya. 

Untuk beras dari Food Station Tjipinang Jaya yang sudah beredar di pasaran, sambung Arief, tetap dijual dengan hitung ulang trading term yang sudah ada untuk dilakukan rafaksi jika diperlukan.

Sementara, penempelan label Premium dengan HET Rp 12.800 dilakukan secara bertahap di setiap produk yang ada di modern market."Kalau yang baru produksi sudah mulai kita lakukan penempelan stiker informasi harganya. Paralel kita akan desain ulang kemasan sebagai penyesuaian," tandasnya.

Untuk diketahui, penetapan HET sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 57/M-Dag/PER/8/2017 diberlakukan dengan sistem zona. Jenis beras medium per kilogram di Pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali dan NTB, HET ditetapkan sebesar Rp 9.450 dan Rp 12.800 untuk beras premium.

Sementara, HET beras medium di Sumatera (terkecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, Rp 9.950 per kilogram dan Rp 13.300 untuk beras premium. Kemudian, HET beras medium di Papua dan Maluku Rp 10.250 per kilogram dan Rp 13.600 untuk jenis premium.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 diatur mengenai beras medium harus memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan beras kepala minimal 75 persen.

Selanjutnya, butir patah maksimal 25 persen, butir beras lainnya (menir, merah, kuning, rusak, kapur) maksimal lima persen, butir gabah maksimal dalam 100 gram sebesar satu persen, dan benda lain maksimal 0,05 persen.

Untuk kategori beras premium, derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan beras kepala minimal 85 persen, butir patah maksimal 15 persen, butir beras lainnya (menir, merah, kuning, rusak, kapur) maksimal 0 persen, butir gabah maksimal dalam 100 gram sebesar 0 persen, dan benda lain maksimal 0 persen. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…