Pimpinan KPK Tunggu Laporan Sidang DPP Aris Budiman

Pimpinan KPK Tunggu Laporan Sidang DPP Aris Budiman

NERACA

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) soal kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8) malam.

"Sidangnya masih berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami menerima laporan dari mereka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Lebih lanjut, ia pun menyatakan jangan berandai-andai terlebih dahulu apakah Aris akan dikenakan sanksi."Ya jangan berandai-andai dong," ucap Agus.

Namun, kata dia, jika memang Aris melanggar kode etik, maka akan ada hukuman."Ya itu kan ada hukuman," ujar Agus, menegaskan.

Ia pun menargetkan hasil rekomendasi dari sidang DPP terkait Aris dapat diserahkan kepada pimpinan pada pekan depan."Mudah-mudahan minggu depan," kata dia, berharap.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan bahwa proses sidang DPP tersebut masih berjalan."Hasil belum ada sampai saat ini karena kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Tentu kami juga akan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang," kata Febri di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Febri, proses sidang DPP terkait Aris itu baru pada tahap awal."Seperti yang disampaikan Ketua KPK, penegakan aturan internal akan ditegakkan. Tentu proses-proses klarifikasi dan pemeriksaan perlu dicek terlebih dahulu. Nanti akan dilihat mana fakta yang benar mana fakta yang tidak benar, akan dirinci satu persatu," tutur dia. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai soal kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8) malam.

"KPK punya aturan internal untuk pelanggaran apapun kami punya aturan. Olek karena itu segera tadi pagi ada sidang DPP. DPP terdiri dari seluruh eselon I Deputi, Sekjen di KPK ditambah Biro Hukum, dan pengawasan internal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (30/8).

Namun, Agus menyatakan belum mendapatkan hasil dari sidang DPP terkait Aris Budiman tersebut."Hasilnya belum, kami akan dalami kami ikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kami akan perkuat pengawasan internal sehingga mungkin dalam waktu yang sangat dekat kami akan lihat hasilnya dan bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa kemarin," tutur dia.

Ia pun belum memastikan apakah telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman yang menghadiri rapat pansus itu."Segala bentuk yang tidak sesuai, SOP (Standar Operasional Prosedur) itu kalau pegawai atau pejabat struktural menunggu DPP," ucap Agus. 

Seperti diketahui, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP-e yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8) disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.

Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat "diaman"-kan. Terkait kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu termasuk Aris Budiman. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…