Kuasa Hukum Geo Dipa Apresiasi Putusan Pengadilan

Kuasa Hukum Geo Dipa Apresiasi Putusan Pengadilan

NERACA

Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memutuskan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.

"Putusan PN Jaksel sudah tepat, karena sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan," kata salah satu kuasa hukum, Heru Mardijarto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/8).

Dalam putusannya saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/8), majelis hakim memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat tiga dari empat unsur Pasal 378 KUHP yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan kliennya.

Heru mengatakan dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha sejak awal BUMN itu didirikan, merupakan kegiatan yang sah menurut hukum, karena Geo Dipa terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak atau izin mengelola Dieng-Patuha.

"Adanya putusan ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk seperti PT Pertamina Geothermal Energy," kata Heru.

Selanjutnya, dengan adanya putusan itu, Heru memastikan tidak ada kerugian negara karena pemerintah juga tidak harus membayar ganti rugi sekitar 500 juta dolar AS atau setara Rp6,6 triliun, sebagai akibat cedera janji (wanprestasi) terhadap "global settlement agreement" (GSA) mengingat adanya klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan Pemerintah RI.

Geo Dipa merupakan pihak di dalam GSA yang mempunyai kewajiban untuk membayar klaim HCE dan PPL tersebut."Putusan yang berisikan pertimbangan yang sangat tegas dan jelas serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan, sehingga seharusnya penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum apapun," kata Heru.

Hal itu, lanjut dia, karena seluruh pertimbangan hukum yang diberikan di dalam putusan sudah sesuai fakta persidangan dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum yang dapat membuat putusan dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

"Kami berharap putusan ini dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga Geo Dipa dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah Dieng-Patuha dan berkontribusi lebih besar dalam program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW," ujar Heru. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan harapannya agar permasalahan hukum yang menimpa BUMN, PT Geo Dipa Energi (Persero), segera selesai, sehingga dapat membantu ketahanan energi nasional.

Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki Ibrahim dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (29/8), mengatakan harapan Wapres tersebut disampaikan saat menggelar pertemuan dengan manajemen Geo Dipa, dalam rangka mengetahui perkembangan terakhir perusahaan BUMN tersebut, di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Jusuf Kalla mengharapkan agar proyek panas bumi tersebut tidak terbengkalai. Wapres juga pernah datang langsung ke lapangan panas bumi Patuha (Jawa Barat) yang dikelola Geo Dipa."Wapres RI benar-benar 'concern' dengan permasalahan yang dihadapi oleh Geo Dipa, karenanya beliau ingin masalah hukum yang ada itu cepat terselesaikan," kata Riki Ibrahim.

Harapan Wapres JK itu disambut dengan baik oleh seluruh Direktur dan Komisaris Utama Geo Dipa yang hadir dalam pertemuan tersebut."Pada dasarnya, kami (GeoDipa) ingin berkontribusi untuk penambahan listrik dari panas bumi ini, terutama untuk menjaga ketahanan energi nasional dari energi baru terbarukan," kata Riki.

Ia menambahkan pihaknya juga menyampaikan beberapa hal saat dipanggil Wapres tersebut, bahwa untuk kapasitas produksi yang sudah dicapai saat ini adalah kurang lebih 100 MW dari kedua lapangan, Dieng dan Patuha."Kami juga menyampaikan bahwa Geo Dipa siap untuk melakukan 'groundbreaking' pembangunan Patuha Unit 2, 3, dan 4 dan Dieng Unit 2, 3, dan 4, segera setelah masalah hukum teratasi di tahun ini juga," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…