KPPU-Kadin Bersinergi Lindungi UMKM

KPPU-Kadin Bersinergi Lindungi UMKM

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersinergi dalam upaya melindungi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari adanya dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh oknum perusahaan skala besar.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan bahwa selama ini pelaku usaha UMKM sering kali dirugikan oleh perilaku perusahaan tertentu skala besar dalam menjalankan kerja sama antara dua pihak tersebut."Di KPPU, yang selama ini kami temukan adalah, pada saat UMKM bermitra dengan mitra yang besar, biasanya itu tidak diikat dengan perjanjian, atau jika ada perjanjian cenderung merugikan UMKM," kata dia di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Pihaknya bersama Kadin akan mendorong supaya kerja sama kemitraan antara pelaku usaha skala besar dengan UMKM bisa berjalan lebih adil di berbagai sektor, seperti sektor komoditas pangan maupun sektor bisnis lain.

KPPU terus berupaya untuk mendukung rencana besar pemerintah, khususnya mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil. Nantinya, kesepakatan antara KPPU dan Kadin tersebut akan dituangkan dalam skema kerja sama berkelanjutan."Ke depannya, bagaimana mendorong pelaku usaha kecil dan besar untuk bisa tumbuh bersama dalam situasi ekonomi Indonesia yang semakin membaik," ujar Syarkawi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Kewirausahaan Kadin Zainal Bintang mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng KPPU dalam upaya untuk melindungi UMKM."Kami ingin melindungi pengusaha UMKM, karena kami berpendapat UMKM merupakan komunitas ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan dan menjadi pilar ekonomi nasional," kata dia.

Ia menilai beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khusus dalam mengembangkan UMKM adalah adanya pengembangan produk unggulan yang berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan, serta UMKM saat ini tidak hanya berkembang dari sisi jumlah namun mampu memberikan dampak terhadap ekonomi daerah dan secara mikro meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kata dia, perlunya mewujudkan UMKM yang memiliki daya saing, yang dapat mengatasi permasalahan penciptaan lapangan kerja dan perlu adanya keberpihakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas SDM, akses pasar, modal, dan keterampilan usaha.

Sesuai dengan kewenangan, KPPU mengevaluasi kebijakan yang memiliki dampak persaingan usaha. Termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dan kontrol merger/akusisi. Jangan sampai menguasai dan mengeksploitasi pasar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…