Pengamat Migas : Suyitno Patmosukismo - Nasionalisme Dan Membangun Kemandirian Migas

Neraca. Bagi kalangan dunia migas nasional maupun internasional, sosok Suyitno Patmosukismo memang begitu dikenal. Mantan Direktur Jenderal MIGAS dan Gubernur OPEC tahun 1988-1996 ini, tetap segar dengan pemikirannya yang tajam seputar sektor migas nasional, termasuk pandangannya dengan kelangsungan sejumlah kontrak asing di Indonesia.

Suyitno akrab ia disapa, yang kini menduduki posisi Executive Advisor, Indonesian Petroleum Association, IPA pun menorehkan sejumlah pemikirannya dalam sebuah buku berjudul, “Migas; Politik, Hukum dan Industri,” yang ia terbitkan Juli 2011 lalu.

Gagasan segar dalam buku setebal 400 halaman itu, ia suguhkan dengan dialektika keilmuan, pendekatan hukum dan instuisi bisnis dalam mewujudkan perusahaan negara dan swasta nasional yang membanggakan dibidang migas Indonesia, inilah sebuah pemahaman yang ia tawarkan.

Harapan pun terucap, “Semoga buku ini akan memberi wacana segar bagi para pengambil kebijakan, khususnya disektor migas dalam mempertimbangkan dan memutuskan langkah terbaik bagi wajah tata kelola sumber daya mineral Indonesia dimasa mendatang,” ungkap menyandang Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Republik Indonesia tahun 1998 ini.

Ditemui Neraca di salah satu kantornya di Menara Epicentrum, Jakarta, Suyitno menilai bahwa kepentingan nasional bukan sekadar nasionalisme dalam arti sempit, “Banyak faktor yang dapat menjadi pertimbangan, bahwa menjalin kerjasama internasional sama pentingnya dengan sikap nasionalisme kita. Dan keduanya dapat berjalan dengan saling menguntungkan karena dalam realitas, pemerintah memang masing memerlukan kehadiran kontraktor asing,” ungkap Komisaris PT Energi Mega Persada Tbk ini menjelaskan.

Terkait dengan kontrak kerja sama dengan pihak asing di hulu migas dalam rangka membangun kemandirian migas nasional, peraih gelar Doktor Ilmu Hukum  dari Universitas Padjadjaran (2011) ini menilai, diperlukan beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah. Antara lain; sebaiknya permohonan perpanjangan diajukan paling lambat tujuh tahun sebelum masa kontrak berakhir, pemerintah pun akan memutuskan selambatnya lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Usulan ini tentu berbeda dengan amanat PP No.35/2004 yang menyebutkan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun. “Waktu dua tahun tidak realistis,” ungkap Suyitno. Karena waktu yang diberikan pemerintah dalam mengevaluasi sebelum memutuskan perpanjangan kontrak sangat mendesak.

Dalam mempertimbangkan putusan, jelas Suyitno, sebaiknya pemerintah mengevaluasi apakah kontraktor sudah menerapkan teknik pengurasan lanjut (enhanced oil recovery)? Apakah kegiatan eksplorasi sudah menemukan cadangan potensial dan menjadi lapangan produksi? “Hal ini belum dijadikan pertimbangan pemerintah,” ungkap Suyitno, padahal bagi investor, pertimbangan tersebut akan memberi kejelasan bagi kegiatan ekplorasi mereka.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan perpanjangan kontrak  produksi terbatas, “Ini diberikan pada lapangan produksi yang telah menerapkan teknik pengurasan lanjut,” ujarnya. Dan perpanjangan tersebut hanya diberikan satu kali saja selama 20 tahun, setelah masa kontrak 30 tahun pertama berakhir.

“Mereka dapat melanjutkan investasi pada lapangan produksi tersebut dengan ketentuan kontrak yang diperbaharui, sedangkan lapangan yang tidak diperpanjang dapat dikembalikan kepada pemerintah, tanpa kecuali,” tegas sosok yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Citra Tubindo Tbk ini.

Kepada kontraktor dengan lapangan primary production yang tidak diperpanjang masa kontraknya, Ia mengusulkan untuk memberi privilege dengan melanjutkan kegiatan ekplorasi disebagian wilayah kerjanya dengan menandatangani kontrak kerja sama baru tanpa melalui lelang dan dibebaskan dari pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) yang umumnya berlaku bagi wilayah kerja baru.  

“Bila wilayah kerjanya tidak terdapat potensi eksplorasi, maka privilege hanya sebatas pemberian hak memperoleh perlakukan pilihan pertama (first right of refusal) dalam mengikuti lelang wilayah kerja,” terangnya.

Dia mengingatkan apabila pemerintah harus membuat aturan main dalam masa transisi (selama lima tahun agar putusan tidak diperpanjang sampai berakhirnya kontrak), “Sejak kontrak bagi hasil (KPS) diterapkan di Indonesia, belum ada pasal yang mengatur masa transisi. Karena itu posisi Indonesia sebagai host country selalu kalah dan berakhir dengan kontrak yang selalu diperpanjang,” ungkapnya.

Bagi Sarjana Geologi lulusan Institut Teknologi Bandung (1963) ini, langkah tersebut merupakan the best way out bagi semua pihak. Disatu sisi, pemerintah akan memperoleh kesempatan meningkatkan produksi secara optmal dengan menerapkan teknik pengurasan lanjut, dan mempercepat peningkatan kegiatan eksplorasi dalam menemukan cadangan migas baru, Indonesia juga membuka peluang dalam membangun industri migas dengan melibatkan seluruh unsur kekuatan, termasuk perusahaan migas swasta nasional.

Ia memandang industri migas Indonesia masa depan seharusnya mengedepankan kepentingan nasional yang dilandasi semangat nasionalisme dalam pengertian luas, dengan visi mewujudkan negara kesejahteraan.

Dengan arahan politik hukum ini, tambah Suyitno, Indonesia perlu menyusun peraturan perundang-undangan tentang industri migas dengan misi membangun kemandirian dan ketahanan energi nasional, “Ada lima pilar penyangga untuk mewujudkannya,” ungkap dia.

Pertama, Pancasila selain sebagai falsafah berbangsa dan bernegara, juga sebagai sumber hukum yang wajib dijadikan acuan. Kedua, UUD 1945 khususnya pelaksanaan Pasal 33 dengan konsisten dan konsekuen. Ketiga, NKRIsebagai negara kepulauan, kesejahteraan diatur dengan semangat geo-nasionalisme (asas kekeluargaan, penguasaan oleh negara dan tujuan kemakmuran bersama).

Keempat, diperlukan politik keberpihakan pemerintah pada perusahaan negara dan swasta nasional dalam seluruh sektor kegiatan migas sebagai upaya membangun industri migas yang mandiri dan handal. Dan kelima, membangun perusahaan migas nasional yang mengelola seluruh kegiatan migas dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Karena itu ia mengusulkan untuk segera menyusun RUU Migas berdasarkan arahan politik hukum yang mengedepankan kepentingan nasional dengan misi membangun kemandirian dan ketahanan energi nasional untuk mampu mendukung pembangunan berkelanjutan sebagai sarana mewujudkan negara yang sejahtera.

Penyusunan RUU Migas perlu dilakukan, ujar Suyitno, dengan terlebih dahulu mempersiapkan naskah akademi yang mempertimbangkan pelbagai faktor melalui kajian yang mendalam atas masukan dan pembahasan instansi terkait, seluruh pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, lembaga sosial masyarakat dan lainnya.

“Kita pun patut mengembalikan status Pertamina dan memfungsikannya sebagai Perusahaan Migas Nasional (National Oil Company),” ungkapnya. Karena Indonesia masih memerlukan kerja sama dengan para investor asing (Internasional Oil Companies, IOC) terutama para Majors, yang ditujukan untuk melakukan eksplorasi di wilayah kerja yang sulit (seperti laut dalam), maupun melanjutkan operasi lapangan produksi minyak dengan tingkat pengurasan lanjut.

Penyusunan RUU Migas dan langkah kebijakan seputar perpanjangan kontrak yang berdasarkan aturan perundangan-undangan patut menjadi perhatian, “Nasionalisme memang sangat baik, namun kita tetap berdasarkan hukum yang juga menunjukkan jati diri kita, sebagai bangsa yang berdaulat berdasarkan hukum,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Menggali Potensi SDM Melalui Baca Wajah

  Yudi Candra  Pakar Membaca Wajah  Menggali Potensi SDM Melalui Baca Wajah Memang garis takdir manusia sudah ditentukan oleh tuhan.…

Tanamkan Cinta Tanah Air dan Bela Negara

Prof. Dr. Erna Hernawati, Ak., CPMA., CA., CGOP.Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Predikat KARTINI MASA KINI pantas disematkan…

Selamatkan Masa Depan 250 Ribu Siswa Keluarga Ekonomi Lemah

KCD Wilayah III‎ Disdik Jawa Barat, H.Herry Pansila M.Sc    Saatnya Untuk selamatkan 250 Ribu Siswa dari Keluarga Ekonomi tidak…

BERITA LAINNYA DI

Menggali Potensi SDM Melalui Baca Wajah

  Yudi Candra  Pakar Membaca Wajah  Menggali Potensi SDM Melalui Baca Wajah Memang garis takdir manusia sudah ditentukan oleh tuhan.…

Tanamkan Cinta Tanah Air dan Bela Negara

Prof. Dr. Erna Hernawati, Ak., CPMA., CA., CGOP.Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Predikat KARTINI MASA KINI pantas disematkan…

Selamatkan Masa Depan 250 Ribu Siswa Keluarga Ekonomi Lemah

KCD Wilayah III‎ Disdik Jawa Barat, H.Herry Pansila M.Sc    Saatnya Untuk selamatkan 250 Ribu Siswa dari Keluarga Ekonomi tidak…