Kebutuhan Pokok - Mendag: Harga Eceran Tertinggi Beras Untuk Dorong Daya Beli

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah akan memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi. Menurut Mendag, HET beras untuk kualitas medium dam premium akan perlakukan mulai 1 September 2017.

HET ditetapkan melalui pertimbangan dengan berbagai aspek agar daya beli konsumen/masyarakat terjaga, dan juga pengusaha penggilingan padi yang kecil bisa meningkatkan usahanya karena sudah ada batas harga maksimumnya.

Menurut Mendag para pengusaha yang bermodal besar tidak kemudian memborong semuanya, seperti kartel, tengkulak, sehingga yang kecil tidak kebagian dan bisa berkembang. Mendag mengatakan beras komponen tertinggi yang menentukan inflasi. Jatuh bangunnya pemerintah atau kredibilitas pemerintah baik pusat maupun daerah sangat ditentukan oleh perberasan.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah tidak mungkin membiarkan perberasan tersebut bergerak liar, dan pihaknya tidak mungkin membiarkan perdagangan beras hanya didominasi oleh kelompok pengusaha besar saja.

"Bapak Presiden memerintahkan kami para pembantunya yang menekankan pembangunan yang berkeadilan. Apa maknanya, tidak bisa ekonomi hanya dikuasai oleh sekelompok orang, dan di mana letak keadilan itu. Namun, kami apakah akan memusuhi mereka juga tidak," tuturnya, sebagaimana disalin dari Antara.

Namun, tugas pemerintah membuat aturan yang dapat pengusaha yang besar tidak membunuh yang kecil. Pengusaha kecil juga bisa berkembang untuk menjadi besar, dan yang besar melakukan usahanya dengan baik. hanya jangan mengeruk keuntungan yang luar biasa sehingga tidak mematikan yang kecil. "Kami implementasinya harus mengatur ketentuan yang sebuanya bisa tersenyum," ujarnya.

Tata niaga yang dikeluarkan orientasinya yang pertama sasarannya kepada konsumen atau masyarakat banyak. "258 juta rakyat itu kami mengabdi untuk kepentingan mereka. Bagian dari rakyat juga petani. Kita tidak bisa mengambil kebijakan yang bisa para petani tidak bisa berproduksi. Petani sekian lama dijadikan komoditas politik,| ucapnya, menegaskan.

Menurut Mendag berkeadilan tersebut harus ada pemerataan, sehingga para pengusaha diajak untuk bekerja sama meningkatkan membangun bangsa ini. Alangkah indahnya jika yang besar dapat merangkul pengusaha yang kecil bersama sama untuk berkembang karena saling ketergantungan dan saling mengisi itu menjadi situasi yang indah. "Kami menentukan harga eceran tertinggi karena jika tidak menentukan. Hal ini, kesempatan Perpadi mayoritas adalah penggiling padi yang bersentuhan langsung dengan petani," tuturnya.

Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.

Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG. "Untuk beras khusus sementara belum (diatur HET)," kata Enggartiasto.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada para anggota Perpadi di seluruh wilayah Indonesia terkait dengan HET beras tersebut. "Teman-teman di daerah itu sudah ingin putusan ini cepat. Harga di daerah akan menyesuaikan untuk bisa menghasilkan harga jual," ucap Sutarto.

Sutarto menambahkan, pihaknya sudah melakukan diskusi panjang dengan anggota Perpadi di seluruh Indonesia terkait dengan keinginan pemerintah untuk mengatur HET bahan kebutuhan pokok masyarakat tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. "Pengalaman dengan gula dan minyak goreng itu sudah berjalan, keputusan hari ini tentu kita dukung," ujar Solihin.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…