Kurator Belum Temukan Aset Lain Nyonya Meneer

Kurator Belum Temukan Aset Lain Nyonya Meneer

NERACA

Semarang - Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer belum menemukan aset lain perusahaan jamu tersebut selain enam bangunan beserta tanah yang sudah disita sebelumnya.

"Aset yang atas nama perusahaan hanya yang sudah disita kemarin," kata Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansyah ketika dihubungi di Semarang, Sabtu (26/8).

Menurut dia, bukti-bukti kepemilikan aset tersebut sudah dalam penguasaan Bank Papua sebagai agunan. Mengenai nilai enam aset yang sudah disita tersebut, lanjut dia, Bank Papua yang telah melakukan penilaian.

Sebelumnya, Kurator pailit PT Nyonya Maneer sudah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan jamu tersebut yang tersebar di sejumlah daerah."Dari verifikasi sementara, ada enam aset yang sudah berhasil diidentifikasi," kata Kurator pailit PT Nyonya Maneer Wahyu Hidayat.

Keenam aset berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Salah satu aset yang telah diajukan sita umum tersebut yakni pabrik yang berada di Jalan Kaligawe, Kota Semarang. Menurut dia, kurator masih mencari aset lain milik perusahaan jamu tersebut. 

Sebelumnya juga, Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer telah menerima laporan piutang dari 30 lebih kreditor perusahaan jamu legendaris tersebut."Hingga batas waktu 21 Agustus sudah ada lebih dari 30 kreditor yang melaporkan piutangnya," kata Ade Liansyah ketika dihubungi di Semarang, Kamis (24/8).

Selanjutnya, kata dia, piutang-piutang tersebut akan diverifikasi dengan data yang dimiliki oleh debitor pailit. Verifikasi sendiri dijadwalkan digelar pada 4 September 2017 di Pengadilan Niaga Semarang.

Namun sebelumnya, lanjut dia, akan dilakukan praverifikasi untuk dikonfrontasi kebenaran tagihan para kreditor tersebut."Praverifikasi dilaksanakan di dua tempat, di Jakarta dan Semarang," ujar dia.

Ia menjelaskan verifikasi ini cukup penting untuk mencocokkan piutang yang ditagih oleh para kreditor. Ia mencontohkan piutang yang ditagih oleh buruh.

Pada saat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tahun 2015, buruh mengajukan piutang sekitar Rp10 miliar."Pada laporan terbarunya, tagihan yang diajukan buruh mencapai Rp90 miliar-an," kata dia.

Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.

Atas putusan pengadilan tersebut, PT Nyonya Meneer resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang membatalkan putusan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga pabrik jamu tersebut dinyatakan pailit. 

"Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus di Semarang, Jumat (11/8).

Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan tersebut. Ia menjelaskan putusan hakim pengadilan niaga tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Putusan pengadilan pada 2015 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang disepakati oleh para kreditor serta PT Nyonya Meneer sebagai debitor. Dalam putusan tersebut, Hendrianto Bambang Santoso sebagai salah satu kreditor yang menggugat putusan tersebut hingga Nyonya Meneer pailit juga turut menandatangi kesepakatan damai itu.

Selama ini, lanjut dia, PT Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai putusan PKPU."Dibayar dalam jangka waktu 5 tahun dengan cara dicicil. Namun dalam putusan PKPU tidak dijelaskan bagaimana mekanisme menyicilnya," ujar dia.

"Selama ini Nyonya Meneer selalui memenuhi kewajibannya kepada para kreditor," tambah dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…