MK: BUMN Cermin Pasal 33 UUD 1945

MK: BUMN Cermin Pasal 33 UUD 1945

NERACA

Kuta, Bali - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Arief Hidayat menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan koperasi merupakan cermin dari Pasal 33 UUD 1945, karena itu pemerintah harus mendorong dominasi BUMN dan koperasi dalam perekonomian.

"Meski pengelolaan negara dilakukan secara demokratis, tapi Indonesia itu beda dengan negara lain, karena demokrasi dan hukum yang ada harus tetap disinari Pancasila, khususnya sila Ketuhanan. Itu cita-cita 'the founding fathers' negeri ini," kata dia di Kuta, Bali, Jumat (25/8).

Saat membuka Diskusi "Konsep Ideal Tata Kelola BUMN (Perspektif Bisnis dan Ketatanegaraan / Konstitusi)" yang digelar Forum Hukum BUMN itu, ia menjelaskan cita-cita "the founding fathers" itu dilandasi kebhinnekaan (kemajemukan) dalam banyak hal yang menjadi watak bangsa ini.

"Jadi, perekonomian bangsa ini tidak dapat ditarik ke kanan atau ke kiri, karena itu sistem ekonomi yang liberal-kapitalis (bebas/pasar) atau privatisasi itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945," ujar dia dalam diskusi yang dirangkai dengan Rapat Umum Anggota (RUA) Forum Hukum BUMN itu.

Inti Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian disusun berdasar azas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, dan bumi, air dan kekayaan alam didalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Karena itu, MK membatalkan UU Sumber Daya Air yang bertentangan dengan konstitusi. Kalau menyangkut hajat hidup orang banyak mestinya diserahkan ke BUMN. Ada yang melontarkan alasan HAM bahwa itu universal, tapi konstitusi kita tidak begitu, kita tidak ke kanan dan ke kiri," kata dia.

Menurut dia, privatisasi (swastanisasi) itu ditolak, tapi swasta itu tidak boleh menjadi sektor utama, melainkan BUMN dan koperasi harus mendominasi untuk sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak untuk dikembalikan pada kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.

"Kalau kita mengalami dis-orientasi, maka bangsa yang bhinneka ini akan mudah mengalami dis-trust dan lambat-laun akan mengarah pada saling curiga, lalu pembangkangan dan akhirnya terjadi anarkhis atau perpecahan. Itu harus dicegah dengan kembali pada Konstitusi (UUD 1945) sebagai cita-cita utama dari para pendiri negeri ini," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ahli hukum tata negara yang pernah menjadi hakim MK Dr H Harjono SH MCL menegaskan bahwa "dikuasai negara" memang tidak harus dimaknai dengan negara menjadi pengusaha, melainkan negara dapat membuat regulasi untuk mencegah "penjajahan" ekonomi.

"Regulasi itu bisa dengan memosisikan BUMN sebagai kepanjangan negara yang tidak meninggalkan prinsip-prinsip bisnis, karena itu negara harus membuat klasifikasi pada bidang-bidang yang memerlukan peranan BUMN dan tidak, apa bidang yang disebut strategis oleh negara," kata dia.

Sementara itu, Guru Besar FEB UI Prof Firmanzah PhD menegaskan bahwa BUMN memang diharapkan bergerak selincah swasta, namun sektor swasta hanya diatur oleh tiga UU (PT pasar modal, dan sektoral), sedangkan BUMN diikat oleh delapan UU. Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…