Sinkronisasi Dana Zakat dan Wakaf dengan Program Pembangunan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menginginkan pemanfaatan dana sosial syariah seperti zakat dan wakaf dapat sinkron atau sejalan dengan program-program pembangunan pemerintah.

"Pengumpulan dana sosial syariah tetap dengan lembaga yang mengumpulkan, tetapi ketika mendistribusi kami berharap ada sinkronisasi program pemerintah, misalnya pengentasan kemiskinan," kata Bambang dalam Seminar Internasional Keuangan Syariah ke-2 (2nd Annual Islamic Finance Conference/AIFC) di Yogyakarta, yang dikutip Antara, kemarin. Mantan Menteri Keuangan tersebut menyadari lembaga pengumpul dana sosial syariah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mempunyai programnya sendiri terkait dengan pemanfaaan dana.

Namun, apabila dapat disinkronkan dengan program pemerintah maka akan mampu memperkuat agenda pembangunan sosial pemerintah seperti dalam hal pengentasan kemiskinan yang menyejahterakan masyarakat. "Indonesia ini orang miskinnya masih 10,64 persen atau 27 juta jiwa kira-kira, artinya ini butuh kerja bersama-sama untuk menyelesaikan kemiskinan. Jadi lebih bagus kalau tadinya yang menolong hanya satu, sekarang yang menolong dua," kata Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan dana sosial syariah perlu perbaikan misalnya dalam cara orang membayar zakat harus dibuat lebih mudah. "Cara membayar zakat harus dibuat istilahnya 'user-friendly' yang membuat orang tidak repot. Kalau bayar zakat memang harus pakai niat, tetapi jangan sampai orang itu menjadi kerepotan hanya untuk melakukan niatnya tadi. Jadi dari sisi sistem pembayarannya harus dipermudah ya diperbanyak aksesnya," kata dia.

Penerimaan zakat pada2016 mencapai Rp2,3 triliun atau hanya sekitar 3 persen dari potensi yang mampu dikumpulkan. Sementara Indonesia mempunyai total area tanah wakaf mencapai 4,3 miliar meter persegi dan akumulasi dari wakaf tunai mencapai Rp22 miliar.

 

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…