Hutama Karya Ditugaskan Bangun Jalan Tol Akses Priok

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Dengan pertimbangan untuk peningkatan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pemerintah memandang perlu mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang layak secara ekonomi, namum belum layak secara finansial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT. Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.

“Penugasan ini meliputi: a. pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan b. pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut, yang dikutip laman Setkab, kemarin.

Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT. Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ditegaskan dalam Perpres ini, PT. Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada PT. Hutama Karya (Persero) sesuai Perpres No, 100 Tahun 2014.

“Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini. Pendanaan PT. Huatama Karya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; b. penerbitan surat utang/obligasi oleh PT. Hutama Karya (Persero); c. pinjaman PT. Hutama Karya dari lembaga keuangan; dan d. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, dapat diberikan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT. Hutama Karya.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…