Tantangan KSP/USP di Era Bunga Rendah

Tantangan KSP/USP di Era Bunga Rendah

NERACA

Jakarta - Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengakui bahwa era bunga murah single digit merupakan tantangan tersendiri bagi kalangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan koperasi yang memiliki unit simpan pinjam (USP)."Namun, tidak apple to apple bila kita menempatkan bank sebagai kompetitor bagi KSP. Karakter bisnis antara bank dengan KSP berbeda. Begitu juga dengan sistem dan SOP-nya pasti berbeda", kata Agus saat membuka Dialog Interaktif bertema Tantangan KSP di Era Bunga Murah, yang diselenggarakan Forum Wartawan Koperasi (Forwakop), di Jakarta, Rabu (23/8).

Dialog menghadirkan beberapa pembicara, seperti Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, Deputi Pembiayaan Menkop dan UKM Yuana Sutyowati, Direktur Pengawasan LKM OJK Suparlan, Ketua Umum Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid, Kadiv Bisnis Penjaminan Syariah Perum Jamkrindo Ceriandri Widuri, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT PNM Arief Mulyadi.

Agus menambahkan, perbedaan lainnya adalah proses pinjaman di bank terbilang ketat, sementara di koperasi jauh lebih mudah dan sederhana. Begitu juga di bank, hanya berpedoman pada sukses penyaluran dan pengembalian. Sedangkan di koperasi, ada proses pendampingan dan pelatihan."Impilikasinya, selama koperasi berkualitas dan profesional melayani anggota, maka bunga bukan hal yang utama. Saya yakin, KSP dan USP masih memiliki ruang untuk kompetitif, demand usaha mikro masih amat besar sebagai peluang bagi KSP", tandas Agus seraya meyakini bahwa bunga tinggi di koperasi masih diminati karena koperasinya kompetitif dalam hal kualitas pelayanan.

Yuana mengamini pernyataan Agus Muharram, dengan meyakini bahwa KSP masih memiliki value dan bisa kompetitif di era bunga single digit. Selain ada kemudahan akses di koperasi, ada pendampingan, buku bunga pun bisa ditentukan atas kesepakatan antara anggota dengan pengurus koperasi."Dengan efisiensi manajemen dan efektifitas layanan, bisa menurunkan cost bagi KSP sebagai daya tarik bagi anggota. Intinya, KSP harus mampu diferensiasi value yang dimiliki", papar Yuana.

Hanya saja, Braman mengakui, ada keresahan di kalangan KSP terkait fenomena bunga murah, khususnya kredit usaha rakyat atau KUR. Namun, Braman menegaskan bahwa KSP memiliki peran yang strategis, yakni sebagai lembaga keuangan alternatif, instrumen pemberdayaan, instrumen pemerataan, hingga menekan kesenjangan ekonomi.

Solusinya, menurut Braman, KSP dan USP harus mentaati payung hukum yang ada. Yaitu, PP Nomor 9 Tahun 1995, khususnya Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 17 terkait permodalan sendiri."Solusi lainnya, pemerintah juga mendorong KSP untuk mengikuti program pemerintah melalui KUR, sumber pembiayaan lain yang sah seperti dari LPDB dengan bunga murah sekitar 7%, dan pembentukan jaringan kerjasama usaha KSP/KSPPS semacam model APEX, dimana LPDB sebagai supporting. Sayangnya, hampir 65% KSP pada umumnya tidak mengindahkan aturan hukum itu, dengan hanya mengandalkan pinjaman pihak ketiga dari bank atau sumber lain. Jika paradigma ini berlanjut, maka nasib KSP bisa tamat", jelas Braman lagi. 

Kondisi Mengenaskan

Meski begitu, Ketua Umum Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid mengungkapkan, saat ini KSP di Indonesia dalam kondisi mengenaskan karena keberadaan KUR, kredit UMI (Usaha Mikro Indonesia), dan sebagainya."Pemerintah sepertinya hanya fokus pada perkuatan permodalan UKM tapi tidak ke perkuatan kelembagaan koperasi, khususnya KSP", tegas Andi.

Oleh karena itu, lanjut Andi, dirinya dan pelaku KSP lainnya sepakat mendukung hasil Kongres Koperasi III di Makassar, yang salah satunya merekomendasikan agar menjadi Kementrian Koperasi saja, tanpa UKM."Perkuatan UKM itu hasilnya untuk UKM itu sendiri, sementara bila perkuatan lembaga koperasi hasilnya bisa dinikmati oleh banyak orang, anggota koperasi, dan juga pelaku UKM", jelas Andi lagi. 

Andi menambahkan, dengan cost of fund rata-rata KSP yang berkisar 18%, maka mustahil bagi KSP untuk bersaing."Kami bukan pesimisi, hanya saja harus ada jalan keluar agar bisa lebih kompetitif. Selama ini KSP jalan sendiri-sendiri sesuai tata kelolanya. Harus ada rambu atau rel yang kita tidak boleh keluar dari sana. Di samping itu, harus ada insentif dari pemerintah untuk perkuatan kelembagaan KSP", imbuh Andi.

Sementara itu, bagi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT PNM Arief Mulyadi, pihaknya mengaku tidak berhadapan langsung dengan koperasi dalam penyaluran kreditnya. Salah satu produk unggulan PNM adalah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), yang merupakan layanan pemberdayaan melalui pembiayaan berbasis kelompok bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha super mikro."Tanpa jaminan, metode tanggung renteng, pertemuan mingguan, pembiayaan Rp2 juta hingga maksimal Rp5 juta, kelompok 10-30 orang, untuk usaha produktif, budaya menabung, serta peningkatan kerukunan, kekeluargaan, dan gotong royong", jelas Arif.

Menurut Arief, sejak diluncurkan pada akhir 2015 dengan target perempuan pra sejahtera, hingga Juni 2017 jumlah nasabah Mekaar sudah mencapai 1.001.977 nasabah. Pada akhir 2017 ditargetkan akan mencapai 2 juta nasabah. Sementara produk ULaMM lebih menyasar untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil, serta menyediakan modal untuk pengembangan usaha mikro dan kecil."Pengembangan kapasitas usaha atau PKU dilakukan sebagai komitmen PNM untuk memajukan usaha nasabah UMK PNM", ucap Arief.

Sedangkan Kadiv Bisnis Penjaminan Syariah Perum Jamkrindo Ceriandri Widuri mengajak semua pihak untuk bersinergi memperkuat kelembagaan koperasi, khususnya KSP."Karena, Perum Jamkrindo takkan pernah bisa lepas dari koperasi. Sejarahnya, di era 1970-1981, nama Perum Jamkrindo adalah Lembaga Jaminan Kredit Koperasi. Jadi, awal kita memang sebagai penjamin bagi kredit koperasi", kata Ceriandri.

Ceriandri pun mengingatkan kalangan koperasi akan prinsip-prinsip penjaminan, yang salah satunya menyebutkan bahwa kredit yang layak dijamin apabila memiliki kelayakan usaha."Jamkrindo yang akan menjamin kreditnya atau menjamin risiko kegagalan usaha. Makanya, kami berkepentingan agar kelembagaan KSP harus bagus. Saat ini, kami baru menjamin dua koperasi berkinerja bagus, yaitu Kospin Jasa dan Koperasi Nusantara", pungkas Ceriandri. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…