Target Penerimaan Cukai Rokok 2018 Naik 5%

Target Penerimaan Cukai Rokok 2018 Naik 5%

NERACA

Jakarta - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) menilai, target kenaikan penerimaan cukai rokok sebesar 4,8 persen seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2018 sangat memberatkan industri hasil tembakau. Kenaikan ini seolah mengabaikan fakta bahwa industri ini sedang mengalami tekanan selama tiga tahun berturut-turut akibat kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi tanpa disertai meningkatnya daya beli masyarakat.

Pada 6 bulan pertama 2017, volume produksi rokok mengalami penurunan sebesar hampir 6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2016. Bahkan, industri yang selalu menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara diperkirakan kembali tertekan pada 2018. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2018, industri hasil tembakau diperkirakan mengalami penurunan produksi sebesar 3 persen, dari 331,7 miliar batang menjadi 321,9 miliar batang rokok. Sebelumnya, produksi rokok 2016 turun sebesar 1,8% atau setara dengan 6 miliar batang, menjadi 342 miliar batang.

Ketua GAPRINDO Muhaimin Moefti mendesak pemerintah untuk tidak terus-menerus memberikan tekanan kepada industri hasil tembakau.“Kenaikan target di tahun 2018 sebesar 4,8% sudah cukup berat, apalagi ditengah terus menurunnya industri dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami berharap kenaikan tarif cukai tahun 2018 maksimum atau paling tinggi sama dengan kenaikan target penerimaan cukai seperti tercantum di RAPBN 2018, yaitu 4.8%. Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri,” kata Moefti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/8).

Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah juga selalu menaikkan tarif cukai rokok. Pada tahun 2016, kenaikan tarif cukai mencapai 15% dan di tahun 2017 mencapai 10,5%. Moefti juga menambahkan, semakin mahal harga rokok legal karena kenaikan cukai yang tinggi, maka makin besar insentif produsen rokok ilegal untuk berkembang. Studi Universitas Gajah Mada pada 2016 menunjukan bahwa peredaran rokok ilegal sudah mencapai sebesar 12,14 persen. Sangat besar bila dibandingkan dengan volume produksi rokok yang saat ini sekitar 342 milyar batang.

“Kenaikan cukai terlalu tinggi akan memicu maraknya perdagangan rokok illegal dan mempercepat kematian industri rokok nasional. Hal ini membahayakan penerimaan negara dari cukai dan kelangsungan usaha serta tenaga kerja di dalamnya. Pemerintah turut berkewajiban untuk bersama-sama menstabilkan industri hasil tembakau,” kata Moefti.

Kendati demikian, Moefti memberikan apresiasi kepada pemerintah yang melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Pada Nota Keuangan RAPBN 2018, pemerintah menargetkan pendapatan cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar.“GAPRINDO berharap pemerintah dapat terus mengkaji perluasan barang kena cukai sehingga dapat memaksimalkan penerimaan negara,” kata Moefti.

Gaprindo didirikan pada tanggal 28 Mei 1976 dengan diprakarsai oleh beberapa perusahaan rokok putih. Gaprindo merupakan salah satu asosiasi yang berperan aktif dalam memperjuangkan kelangsungan industri tembakau nasional, antara lain berpartisipasi aktif dalam perumusan Roadmap Industri Hasil Tembakau 2007 – 2020 yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, begitu pula dalam pembentukan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, serta mendorong terwujudnya regulasi industri tembakau yang adil dan berimbang. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…