Kebutuhan Pokok - Libatkan Para Pelaku Usaha, Pemerintah Finalisasi HET Beras

NERACA

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa saat ini proses penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium dan premium sudah masuk tahapan finalisasi, dan akan rampung pekan ini. Proses finalisasi akan melibatkan pelaku usaha sektor perberasan nasional.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui mengatakan bahwa pemerintah akan kembali mengundang pelaku usaha sektor perberasan nasional pada Rabu (23/8) untuk proses finalisasi HET beras kualitas medium dan premium. "Lusa akan ada pertemuan lagi, diharapkan selesai dan ada finalisasi HET beras medium dan premium. Harus bisa selesai," kata Enggartiasto di Jakarta, sebagaimana disalin dari Antara.

Beberapa waktu lalu, pemerintah tengah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017, dimana dalam aturan tersebut HET beras medium dan premium ditetapkan sebesar Rp9.000 per kilogram.

Aturan yang belum sempat diundangkan tersebut dibahas kembali dan pemerintah memperjelas pengkategorian jenis beras kualitas medium dan premium. HET untuk masing-masing jenis beras tersebut rencananya tidak akan disamakan seperti pada Permendag 27/2017.

Dalam beberapa kali pembahasan dengan para pemangku kepentingan, HET beras kualitas medium direncanakan pada angka Rp9.000 per kilogram dan untuk kualitas premium berada pada harga Rp11.500 per kilogram. Namun, HET yang disodorkan oleh pemerintah tersebut dinilai masih terlalu rendah oleh pelaku usaha.

Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) mendukung rencana pemerintah untuk mengatur harga beras kualitas premium karena kebutuhan masyarakat kelas menengah telah bergeser ke beras jenis tersebut. Kebanyakan produsen beras premium merupakan pemain besar.

Pengaturan tersebut bertujuan supaya pelaku usaha tidak mengambil untung sangat tinggi dan merugikan konsumen. Sementara untuk kualitas medium untuk memberikan jaminan kepada masyarakat menengah ke bawah atas bahan kebutuhan pokok.

Para petani dan pedagang skala kecil menilai dengan adanya HET beras kualitas medium dan premium tersebut akan menstabilkan harga beras. Dengan adanya HET tersebut, harga gabah di tingkat penggilingan kecil tidak akan berubah-ubah dan cenderung stabil.

Sebelumnya, Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur harga eceran tertinggi (HET) penjualan beras sebesar Rp9.000 di tingkat konsumen belum secara resmi diundangkan atau belum diberlakukan.

Setelah mengadakan pertemuan tertutup sekitar dua jam dengan pengusaha beras, Enggar menyampaikan ditariknya Permendag 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen itu agar tidak ada kekhawatiran bagi pedagang beras dalam kegiatan usahanya hingga mengakibatkan penurunan stok di Pasar Induk Beras Cipinang.

"Saya bersama Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian menyatakan tidak usah khawatir bagi pedagang melakukan kegiatan usahanya. Kalau dipersoalkan mengenai HET dalam draft perundangan Permendag 47, itu belum diundangkan sehingga tidak diberlakukan," kata Menteri Enggar dalam konferensi pers di Food Station Cipinang, Jakarta, belum lama ini.

Enggar mengatakan pihaknya tidak menutup mata bahwa ada penurunan masuknya stok beras di Pasar Induk Cipinang dari rata-rata 3.000-4.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari diakibatkan kegelisahan para pengepul dan supplier untuk memasok beras.

Dalam Permendag 47/2017, harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen dijual sebesar Rp9.000 per kg meliputi beras jenis medium dan premium. Ia menegaskan saat ini HET penjualan beras masih mengacu pada Permendag Nomor 27 Tahun 2017 yang diundangkan sejak 16 Mei lalu.

Ia pun akan mendiskusikan lebih lanjut dengan tim yang terdiri dari Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Food Station Cipinang, Kementerian Pertanian dan KPPU untuk mencapai kesepakatan harga acuan terbaik untuk komoditas khususnya beras.

Selama pembahasan berlangsung, Enggar meminta para petani, pengepul dan supplier beras dapat melakukan penjualan secara normal. "Lakukanlah transaksi penjualan dengan normal dan tidak berdasarkan kekhawatiran atas harga yang masih dalam proses pembahasan. Kami sepakat akan bentuk tim penyusunan mengenai rencana penataan beras dan harganya," ungkap Enggar. Ia mengimbau agar pedagang beras mengambil margin keuntungan secara normal dan mengulang keberhasilan stabilnya harga beras saat Ramadhan lalu.

Ekonom Dr James Adam mengatakan mengapresiasi penundaan Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur HET penjualan beras sebesar Rp9.000 di tingkat konsumen.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…