KABUPATEN SUKABUMI - LPKSM : Pemerintah Punya Peranan Awasi Debt Collector

KABUPATEN SUKABUMI

LPKSM : Pemerintah Punya Peranan Awasi Debt Collector

NERACA

Sukabumi – Penarikan kendaraan oleh debt coletor eksternal mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, ujar Ketua LPKSM Pandawa Lima Berly Lesmana kepada Neraca Senin (21/8), akhir-akhir ini, para debt colletor ini semakin berani menarik kendaraan dari konsumen tanpa dibekali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130 tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

“Pemerintah memiliki peranan mengawasi debt collector eksternal. Tidak boleh dibiarkan mereka melakukan penarikan kendaraan tanpa membawa dilengkapi dokumen seperti petikan sertifkat fidusia dan perkap nomor 8 tahun 2011,” ujarnya.

Peranan pemerintah, sebut dia, melakukan pembinaan melalui perizinan badan hukum.“Para debt collector ini kan bekerja di bawah perusahaan berbadan hukum. Perlu ada penegasan dan pengawasan terhadap badan hukum itu. Kalau memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sebaiknya izin mereka dibekukan saja,” tegas dia.

Dalam tujuh bulan terakhir ini, tambah Berly, kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh para dobt collector, sedikitnya terjadi 10 kasus. Bahkan kasus terakhir, perampasan kendaraan roda empat itu dilaporkan oleh seorang konsumen ke polisi.

“Hingga kini belum jelas seperti apa penangannya. Kami belum mendapatkan informasinya. Hanya saja, gaya penarikan kendaraan ini cenderung menggunakan unsur pemaksaan,” tambah dia.

Ironisnya lagi, sebut Berly, para debt collector dan perusahaan pembiayaan atau leasing sering mengeluarkan kebijakan uang penarikan kendaraan.“Soal uang penarikan kendaraan dan batal tarik ini, tidak ada landasan hukumnya, dan sebaiknya ditertibkan,” tandasnya.

Berly menambahkan, sesuai data BPSK Kabupaten Sukabumi, ada empat kasus penarikan kendaraan yang dilaporkan konsumen. Ironisnya lagi, tambah dia, masih ada pelaku usaha tidak mau hadir dalam persidangan di BPSK. 

UUPK Sebaikya di Revisi

Berly menambahkan, pemerintah sebaiknya melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebab, kata dia, wewenang BPSK tidak kuat karena putusan sidang BPSK tidak kuat.

“Pasalnya, ketika pengaduan konsumen dikabulkan, konsumen bingung hendak melakukan eksekusi, karena BPSK tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi.  Itu dasar revisinya, agar pelaku usaha tidak sewenang-wenang melakukan pelanggaran terhadp produk hukum undang-undang perlindungan konsumen,” tandasnya.

Senada dengan Berly. Ketua LPKSM Mahardika Yusep Muharam menilai, pengambilan kendaraan oleh debt collector di jalan bisa dijadikan pidana. “Namun itu harus dilakukan pemilik kendaraan dengan laporan. Sedangkan soal perdatanya, bisa melakukan pengaduan ke BPSK maupun Pengadilan Negeri,” terang Yusep.

Hanya saja, kata dia, pemerintah harus melakukan sosialisasi aturan undang-undang perlindungan konsumen, PMK 130, Perkap nomor 8 tahun 2011 kepada perusahaan leasing atau pembiayaan, serta perusahaan debt collector. Ron

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…