Pemprov Banten Mutasi Aset Sesuai OPD Baru

Pemprov Banten Mutasi Aset Sesuai OPD Baru

NERACA

Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan mutasi barang atau aset sesuai dengan perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) atau Organiasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy S Mulya mengatakan mutasi barang itu untuk menentukan saldo awal aset di masing-masing OPD baru."Harapan kami kegiatan ini akan lebih meningkatkan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh dan kualitas penataan aset sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," kata Nandy di Serang, Senin (21/8).

Menurut dia, dalam upaya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, kepala OPD selaku pengguna barang bertanggung jawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya, baik secara fisik maupun administrasi.

Kemudian, kata dia, dalam mutasi aset wajib dibuatkan berita acara serah terima dari kepala OPD atau SKPD sebelumnya kepada kepala OPD yang baru dengan dilengkapi dokumen pendukung."Aset-aset yang tidak dimanfaatkan oleh OPD agar diserahkan ke pengelola melalui pejabat penatausahaan barang pengelola atau BPKAD dengan dilengkapi dokumen pendukungnya. Kemudian, mutasi aset akibat perubahan OPD diadministrasikan dengan pengelompokan berdasarkan jenis aset," ujar dia.

Nandy mengatakan ada hal-hal yang menjadi catatan dalam mutasi barang perubahan OPD, di antaranya kepala OPD selaku pengguna barang harus memonitor pelaksanaan mutasi barang yang ada dalam penguasaannya dengan di bawah koordinator pejabat penatausahaan pengguna barang.

Kemudian, pengurus barang, pembantu pengurus barang dan pengurus barang pembantu menyiapkan dokumen administrasi terhadap aset yang dimilikinya dan melakukan mutasi dengan menggunakan aplikasi SIMDA BMD."Pelaksanaan mutasi barang perubahan SOTK diharapkan selesai pada pertengahan September 2017," kata dia.

Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penatausahaan BPKAD Provinsi Banten Ajat Sudrajat mengatakan mutasi aset ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…