Komisi Kejaksaan Turun Tangan Dalami Kasus Robby Sumampouw

Komisi Kejaksaan Turun Tangan Dalami Kasus Robby Sumampouw

NERACA

Jakarta - Pengusaha Robby Sumampouw terdakwa pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) hingga kini belum dijebloskan ke penjara. Meski dirinya telah divonis delapan bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kejaksaan, Erna Ratnaningsih mengatakan, pihaknya akan mengecek apakah ada laporan dari masyarakat terkait kasus Robby tersebut.“Saya akan cek, apakah sudah ada laporannya, karena itu kan di Jawa Tengah, komisionernya pak Pultoni,” ujar dia saat dihubungi, Minggu (20/8).

Dikatakan Erna, masyarakat bisa melapor langsung ke Komisi Kejaksaan, jika memang diduga ada ketidak profesionalan jaksa yang menangani kasus itu.“Setelah ada laporan, kami akan melakukan penelahaan laporan itu, namun harus diperhatikan, nama jaksa yang menangani kasus, kemudian daerah tugasnya, identitas Jaksa dan identitas pelapor. Sehingga bisa ditelusuri kronologis kasusnya seperti apa,” tutur dia. 

Dalam hal kasus Robby, lanjut dia, perlu juga ada bukti salinan putusan dari MA.“Biasanya hanya ada bukti petikan, hanya beberapa lembar, nah ini butuh salinan lengkap, agar bisa diklarifikasi ke Jaksa, kenapa belum dieksekusi,” tutur dia. 

Ia meminta masyarakat jangan ragu untuk melapor kan dugaan tidak profesionalnya Jaksa atau indikasi main mata dengan tersangka atau terdakwa.“Nanti setelah proses itu, dibawa di rapat pleno bersama komisioner lainnya, kita akan putuskan rekomendasi apa untuk status tersebut,” tutur dia.

Ia menduga eksekusi yang belum dilakukan terkait instansi lain diluar kejaksaan, misalnya soal administrasi di MA. Juga kaitan dengan Lembaga Permasyarakatan, dan kemungkinan keberadaan Robby sendiri.

Jika yang bersangkutan berada di luar negeri, maka dibutuhkan kerjasama lembaga lain, misalnya Polri atau Imigrasi.“Kalau orangnya tidak ada (di Indonesia) kan bagaimana mau dieksekusi, makanya nanti kita cek dulu,” tutur dia.

Untuk diketahui, pengusaha kenamaan itu oleh dijatuhi hukuman delapan bulan penjara pada Oktober 2012 lalu karena terbukti memalsukan akta Yayasan Bhakti Sosial Surakarta (YBSS) yang ia kelola bersama sejumlah pengusaha lain di Solo.

Vonis terhadap Robby juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jateng. Perjuangan hukum terus dilakukan hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung turut menguatkan putusan tingkat pertama dan kedua. Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap itu dibacakan dan ditetapkan pada 17 Februari 2014 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artijo Alkostar, Sri Murwahyuni, Gayus Lumbun. Putusan itu tertuang MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/PID/2013 Tahun 2014.

Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa yang saat ini masih berada di luar tahanan terbukti telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…