KPK Terima 300 Pengaduan Penyimpangan Dana Desa

KPK Terima 300 Pengaduan Penyimpangan Dana Desa

NERACA

Wamena - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 300 laporan pengaduan terkait penyimpangan penggunaan dana desa atau dana kampung di berbagai daerah di Indonesia.

"Secara umum ada 300 laporan pengaduan terkait penyimpangan dana desa atau kampung se-Indonesia," kata Koordinator KPK untuk wilayah Provinsi Papua Marli Tua Manurung, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin (21/8).

Ia mengaku belum mengetahui apakah dari 300 laporan pengaduan tersebut juga termasuk penyimpangan di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua atau tidak."Kalau untuk lebih spesifik dari Papua saya belum tahu, saya harus cek datanya di direktorat pengaduan dulu," ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya sedang fokus untuk pembenahan tata kelola pemerintahan sehingga belum mengecek pengaduan, termasuk laporan korupsi di Papua. Namun, apabila ada laporan yang bukti permulaannya kuat maka KPK pasti mendalami pengaduan tersebut.

"Mungkin saja ada pengaduan yang ditangani oleh KPK. Karena kalau teman-teman ingat, KPK sudah menangani beberapa kasus, contohnya di Kabupaten Boven Digoel, Papua, terkait Soleman Betawi, bupati, lalu di Kabupaten Supiori, Papua, lalu yang sementara berjalan di Pemerintah Provinsi. Artinya bahwa KPK menangani dari Sabang sampai Merauke. Memang KPK harus mendalami dahulu kalau bukti permulaannya kuat," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo mengatakan pihaknya melibatkan perwakilan KPK untuk mendampingi pejabat setempat selama tiga hari dengan penekanan teknik pengawasan dan penggunaan dana desa."Kehadiran KPK ini sangat mendesak, yaitu soal dana desa. Makanya, saya bilang KPK hadir untuk 'stressing' supaya kita bersih. Kalau tidak bersih, ditindak supaya masuk penjara," kata John.

Khusus di Jayawijaya, menurut dia, hingga tahun 2017 sudah beredar Rp367 miliar dana desa di 40 distrik, namun belum digunakan secara baik."Kurang lebih Rp367 miliar, tetapi ini ibarat kita buang garam di laut," kata dia.

Selama tiga hari di Jayawijaya sejak Senin 21 Agustus, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dari KPK Pahala Nainggolan, sempat bertemu dengan seluruh pimpinan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), DPRD dan Bupati maupun Wakil Bupati Jayawijaya.

"Tanggal 22 itu KPK dengan kepala desa, sekretaris desa dan kepala distrik yang jumlahnya kurang lebih 1.000 orang. Tanggal 23 itu nanti dengan kabupaten pemekaran, tetapi undangan saya yang kasih keluar. Kalau mereka tidak datang, itu berarti ada sesuatu yang harus periksa oleh KPK," ungkap dia.

Menurut dia, kedatangan KPK merupakan komitmennya untuk menjadikan Jayawijaya sebagai model di Papua dalam pembinaan dan pengelolaan keuangan, dan melalui kerjasama tersebut, penggunaan dana di tingkat SKPD hingga distrik dan kampung akan diawasi, termasuk perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik (e-planning and e-budgeting).

"Kita akan mulai mengawasi dana-dana tersebut melalui e-planning and e-budgeting kerja sama dengan KPK yang sudah kita lakukan, sehingga hal itu mendorong kepala kampung untuk secara transparan mengelola uang," kata dia.

Ia mengatakan sudah mengingatkan kepala kampung untuk memanfaatkan dana sesuai peruntukan agar tidak menimbulkan sanksi hukum bagi kepala kampung bersangkutan."Harapan kita, masyarakat memanfaatkan dana yang diberikan pemerintah pusat dengan baik dan disyukuri. Uang itu memang tidak sebanding dengan tingkat kesulitan kita, tetapi harus dijadikan spirit untuk kita bekerja lebih keras, lebih baik dan hidup lebih layak," ujar John. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…