ENAM BANK DIPERCAYA TRANSAKSI HEDGING - BI Perluas Instrumen Lindung Nilai

Jakarta-Terkait upaya pengelolaan risiko pasar akibat masih tingginya ketidakpastian ekonomi global, Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen baru transaksi lindung nilai (hedging) yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi domestik maupun BUMN. Sementara itu, baru enam bank yang mendapatkan izin efektif dari OJK untuk mendukung kegiatan transaksi derivatif tersebut.

NERACA

Di tengah tingginya eksposur valuta asing yang cukup besar belakangan ini di pasar uang domestik, BI memperkenalkan instrumen structured product berupa call spread option valas terhadap rupiah di pasar valas lokal. Ini sebagai alternatif instrumen hedging yang efisien bagi nasabah, dan meningkatkan fleksibilitas bagi perbankan domestik dalam menyediakan fasilitas lindung nilai.

Menurut Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, instrumen structured product berupa call spread option valas terhadap Rupiah, adalah instrumen hedging terhadap risiko nilai tukar yang merupakan gabungan dua transaksi FX Option, yaitu Buy Call Option dan Sell Call Option yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi dengan nominal yang sama namun dua Strike Price yang berbeda.

Menurut Perry, salah satu kelebihan dari instrumen call spread ini adalah biaya premi yang relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen hedging lainnya. “Sampai saat ini, telah terdapat 6 bank yang memperoleh ijin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan transaksi structured product call spreac option valas terhadap Rupiah, yaitu: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Standard Chartered Bank, CIMB Niaga, dan Bank UOB Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/8).

Namun demikian lanjut Perry, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi transaksi hedging. Pelaku pasar, khususnya BUMN, masih belum banyak yang melakukan hedging melalui instrumen structured product berupa call spread option. Hal ini antara lain karena masih rendahnya kesadaran untuk melakukan hedging dan masih banyaknya perusahaan yang belum mengerti mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi derivatif dalam rangka hedging.

Sebelumnya BI telah menerbitkan ketentuan terkait pemenuhan kewajiban hedging dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank dan Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.

Imbas dari kebijakan kewajiban hedging ini, menurut Perry, berupa peningkatan volume transaksi valas di pasar keuangan. "Saat ini rata-rata volume transaksi di pasar valas Indonesia mencapai US$6 miliar per hari di mana 40% di antaranya merupakan transaksi derivatif. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2013 di mana volume transaksi hanya US$1 miliar per hari," ujarnya usai menghadiri sosialisasi SOP Transaksi Lindung Nilai BUMN di BI, Senin (21/8).

Seperti diketahui, ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami pelemahan yang salah satunya terimbas dari ketidakpastian ekonomi dunia. Bahkan, hal itu membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan dan  berada di level Rp13.300-Rp 13.500 per US$.

Pada dasarnya, pelaksanaan lindung nilai dapat meningkatkan daya tahan perusahaan BUMN terhadap gejolak yang mungkin terjadi di pasar keuangan. Salah satu daya tahan yang diharapkan  terjadi adalah melindungi perusahaan yang kencang bertransaksi menggunakan valuta asing bisa terlindungi.

Kurangi Risiko Korporasi

Lindung nilai (hedging) dalam dunia keuangan diartikan sebagai suatu investasi yang dilakukan khususnya untuk mengurangi atau meniadakan risiko pada suatu investasi lain. Lindung nilai adalah suatu strategi yang diciptakan untuk mengurangi timbulnya risiko bisnis yang tidak terduga, di samping tetap dimungkinkannya memperoleh keuntungan dari invetasi  tersebut.

Untuk menyelaraskan pedoman penyusunan SOP hedging BUMN yang disusun pada 2014 lalu dengan PBI Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valas terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak Domestik, dan Surat Edaran BI Nomor 18/34/DPKK tanggal 13 Desember 2016 perihal Transaksi Valas terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, BI dan Kementerian BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara telah melakukan perubahan pedoman penyusunan SOP hedging BUMN.

Perubahan pedoman SOP hedging ini telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017 lalu untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN.

SOP telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya. "Kalau rata-rata transaksi forward swap preminya kurang lebih 5 persen, dengan call spread option preminya bisa kurang dari separuhnya," ujarnya. Selain call spread option, SOP juga mencakup instrumen Cross Currency Swap dan Interest Rate Swap.

Menurut Perry, transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tapi juga luar negeri. Dalam pengelolaan risiko nilai tukar, lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangat diperlukan.

Karenanya, BI beserta seluruh lembaga terkait senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai.

Lebih lanjut, dalam sosialiasi SOP hedging yang diselenggarakan hari ini juga dilakukan penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai oleh PT. PLN (Persero) dengan 3 (tiga) bank plat merah yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

"Penandatanganan kontrak oleh PT PLN ini akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lain untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing sehingga akan mendukung resiliensi sistem keuangan nasional," ujar Perry.

Hingga kuartal I-2017, BI mencatat 2.660 perusahaan memiliki utang valas. Sebanyak 90% di antaranya telah melakukan lindung nilai terhadap nilai tukar untuk kewajiban yang jatuh tempo enam bulan mendatang. Kemudian, sebanyak 88% di antaranya melakukan hedging untuk kewajiban yang jatuh tempo tiga bulan mendatang

Sebelumnya Bank Indonesia mewajibkan lindung nilai (hedging) minimal 25% antara aset valuta asing minum kewajiban valas bagi utang luar negeri (ULN) korporasi. Tak cuma itu, sebelum mengantongi ULN, korporasi juga harus mendapatkan peringkat minimum double B minus (BB-) dari lembaga pemeringkat kredit.

Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, BI juga mewajibkan korporasi untuk memiliki rasio likuiditas paling kurang 70%. Kewajiban ini bahkan sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal hedging yang terbit dua tahun sebelumnya.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo saat itu mengatakan, mulai tahun ini, BI mewajibkan perusahaan melakukan lindung nilai atas utangnya minimum 25% pada bank dalam negeri.

"Tetapi, per 1 Januari 2017, untuk transaksi lindung nilai harus dilakukan oleh perbankan domestik. Masa berlaku peringkat paling lama dua tahun sejak diterbitkan. Kalau perusahaan itu merupakan afiliasi bisa gunakan rating dari perusahaan induk," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…