Bea Cukai Terbitkan 4770 NIK Baru

NERACA

Jakarta---Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menerbitkan sekitar 17.494 Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang terdiri atas 4.770 NIK baru dan 12.724 NIK yang dimutakhirkan. "Ini sudah mewakili jumlah keseluruhan pengguna jasa kepabeanan mengingat jumlah eksportir dan importir yang setiap bulan aktif menggunakan jasa kepabeanan berdasarkan variabel Nomor Pokok Wajib Pajak hanya sekitar 10.000 perusahaan," kata Direktur Informasi Kepabean dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susiwijono, kepada wartawan di Jakarta,16/1

Menurut Susiwijono, hingga 16 Januari 2012 sudah ada 7.009 perusahaan yang mendapatkan NIK sebagai eksportir, 14.632 perusahaan yang mendapat NIK sebagai eksportir dan 1.196 perusahaan yang mendapatkan NIK sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).  "Jumlahnya lebih banyak karena satu NIK bisa digunakan untuk satu atau lebih bidang usaha, ada yang dua atau tiga," tambahnya

Meski demikian, menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro, sampai sekarang masih banyak eksportir yang belum bisa melakukan registrasi kepabeanan.  "Karena ternyata tidak semudah yang digambarkan, registrasi sekarang besok langsung dapat. Perusahaan yang sudah rutin melakukan ekspor pun harus mengisi ulang formulir aplikasi registrasi. Pengisiannya ada batas waktu. Prosesnya juga lama, bisa dua minggu sampai satu bulan," terangnya

Lebih jauh kata Susiwijono, pihaknya siap membantu pelaku usaha yang belum berhasil melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan NIK yang selanjutnya akan menjadi syarat untuk mengakses pelayanan kepabeanan.

Sejak 1 Januari 2012, lanjut Susiwijono, Ditjen Bea dan Cukai menyediakan Posko Penyelesaian Layanan Kepabeanan yang bertugas memfasilitasi pengguna jasa kepabeanan serta membantu penyelesaian permasalahan kepabeanan di lapangan.  "Bila masih ada eksportir yang sampai 11 Januari 2012 belum mendapatkan NIK, masih ada waktu seminggu sebelum NIK diterapkan dalam SKP ekspor. Kami menyediakan fasilitas percepatan layanan NIK. Kami janji itu bisa selesai dalam waktu satu hari," katanya.

Ditjen Bea dan Cukai, katanya, juga akan memberikan kelonggaran dengan mengizinkan perusahaan yang belum berhasil melakukan registrasi kepabeanan pada 19 Januari 2012 menggunakan bukti aplikasi registrasi kepabeanan untuk mengakses layanan kepabeanan.

Tanggal 30 Maret 2011 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 tahun 2011 tentang registrasi kepabeanan.  Registrasi kepabeanan antara lain ditujukan untuk membangun dan menyempurnakan data induk nasional pelaku usaha ekspor-impor yang selanjutnya akan menjadi dasar penetapan kebijakan nasional tentang ekspor dan impor.  Data registrasi kepabeanan selanjutnya juga akan menjadi sumber data utama dalam pembuatan profil pengguna jasa kepabeanan.  **cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…