Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Istilah bankable dan visible dalam sebuah sistem keuangan merupakan dua kata yang menjadi “momok” bagi pelaku usaha, khusunya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengakses permodalan. Para pelaku usaha mikro sangat kesulitan untuk memenuhi persyarataran-persyaratan yang harus dipenuhi lembaga keuangan (perbankan), padahal jenis usaha yang mereka miliki sangat unik dan memiliki nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat. Tapi karena sebuah lembaga keuangan yang eksklusif menjadikan akses permodalan masyarakat terhadap permodalan sangat sulit, sehingga hal ini mendorong sektor riil mengalami keterlambatan dan cenderung memunculkan tingkat inflasi yang tak dapat terkendali.
Realitas ini sering kali menjadikan permasalahan bagi pengambil kebijakan dan menghambat program-program pembangunan yang telah direncanakan semula. Apalagi sejak awal pemerintahan memiliki komitmen dalam melakukan usaha pengentasan kemiskinan (poor), lapangan kerja (jobs) dan pertumbuhan (growth). Mengacu dasar inilah sangat penting sebuah pembangunan ekonomi inklusif yakni pembangunan ekonomi yang dapat memberikan kontribusi bagi mayoritas rakyat Indonesia. Untuk menjadi syarat ekonomi insklusif adalah munculnya financial inclusion yaitu sebuah program keterbukaan akses produk dan jasa keuangan, khususnya tabungan dan kredit.
Untuk mendorong terciptanya financial inclusion beberapa regulasi-regulasi keuangan harus dibenahi, sehingga stabilitas lembaga keuangan seperti perbankan yang selama ini berperan dalam intermediasi tak mengganggu rasio kecukupan modal (CAR) dan tak mengalami kredit macet yang tinggi (NPL). Memang diakui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini dijalankan sebuah langkah positif menuju financial inclusion tapi permasalahan regulasi seperti “BI-Checking” dan sosialisasi KUR yang terbatas menjadikan financial inclusion yang dibanggakan oleh pemerintah kurang maksimal.
Ditambah lagi pada diri pelaku UMKM ada kendala yang selama ini menjadi hambatan klasik, seperti permodalan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi, hal ini menjadikan pelaku UMKM kurang responsif dalam menerjemahkan peluang-peluang setiap financial inclusion yang ditawarkan baik pemerintah, perusahaan swasta dalam bentuk CSR dan lembaga dunia lainya yang menawarkan akses financial global yang bisa dimanfaatkan. Maka dari itu perlu sebuah penguatan pelaku UMKM dalam bentuk pendampingan dan penguasaan teknologi secara berkelanjutan dan berbagai inovasi kreativitas wirausaha harus selalu di dorong dengan demikian pelaku-pelaku UMKM akan mampu merespon adanya financial inclusion yang selama ini ditawarkan. Sehingga dengan demikian para pelaku UMKM akan tumbuh dan sejahtera.
Salah satu lembaga keuangan yang bisa menjadi harapan baru seagai financial inclusion adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Diberbagai daerah peran dari LKMS sudah—bergerak secara masif seperti Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan lain-lain.
Untuk mendorong laju LKMS berkembang dengan pesat, sangat diperlukan kebijakan pemerintah dalam bentuk arsitektur pembiayaan mikro dalam sistem keuangan nasional. Dengan adanya arsitektur pembiayaan itu, antara BMT, BPR dan Bank Umum tidak saling melakukan kanibalisasi dalam merebut pasar mikro. Justru sebaliknya dengan adanya arsitektur pembiayaan, ketiga belah pihak saling sinergi dalam bentuk linked program pembiayaan.
Tapi sangat disayangkan, hingga kini arsitektur pembiayaan mikro hingga kini belum kunjung muncul sehingga perang tarif antarlembaga keuangan di mikro acap kali terjadi dan sangat keras sekali. Tambah lagi bank umum dan bank asing kini makin gencar menyalurkan pembiayaan ke mikro dalam bentuk layanan mikro. Jika ini tak ditata dari segi regulasi bisa menghambat pengembangan LKMS yang merupakan financial inclusion di masyarakat. Jadi, kapan ada arsitektur pembiayaan mikro itu?
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…