Inklusi Kesadaran Pajak melalui Penguatan Pendidikan Karakter

Oleh: Johana Lanjar, KPP PMA Lima *)

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Instansi ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat. PPK ini wujud dari implementasi Nawacita 8 “Revolusi Karakter Bangsa” sebagai pondasi dan ruh utama pendidikan.

Salah satu penjabaran dari revolusi karakter bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan (sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti). Tujuan dari PPK ini ialah mempersiapkan generasi emas 2045 yang bertaqwa, nasionalis, tangguh, mandiri, dan memiliki keunggulan bersaing secara global sebagai pengejawantahan kristalisasi nilai-nilai utama karakter, yaitu: Religius, Nasionalis, Mandiri, Integritas, dan Gotong Royong.

Sejalan dengan program Kemendikbud tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki program “Inklusi Kesadaran Pajak”. Di dalam nilai-nilai kesadaran pajak sendiri terkandung nilai-nilai utama karakter di dalamnya. Program ini merupakan upaya bersama DJP dengan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti selaku pihak yang membidangi pendidikan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan. Visi dari program ini sejalan dengan program PPK yang dicanangkan oleh Kemendikbud. Integrasi kedua program pemerintah ini diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan Kemendikbud Nomor: MoU-21/MK.03/2014 dan Nomor: 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Pajak melalui Pendidikan. Selain itu juda didukung dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor: MoU-4/MK.03/2016 dan Nomor: 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerjasama Perpajakan melalui Ristek Dikti.

Membayar pajak mengandung nilai religius. Hal ini berarti membayar pajak merupakan wujud syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum, sehingga apa yang telah dilakukan tersebut bernilai ibadah. Selain itu, ada makna berbagi di dalam pembayaran pajak. Rasa syukur dan makna berbagi merupakan nilai-nilai religius di setiap agama dan kepercayaan apapun.

Membayar pajak mengandung nilai nasionalis. Pajak yang dibayarkan akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan negara. Setiap warga negara yang membayar pajak akan memiliki rasa memiliki terhadap tanah airnya. Oleh Karena itu, kesadaran membayar pajak akan mewujudkan rasa cinta tanah air (nasionalisme).

Membayar pajak mengandung nilai mandiri. Sumber pendapatan negara mayoritas diperoleh dari pendapatan perpajakan. Akan tetapi, apabila hanya menghandalkan dari pendapatan perpajakan saja tidak cukup, sehingga negara menggunakan pembiayaan dari sumber lain. Seandainya kesadaran pajak masing-masing warga telah meningkat, tidak mustahil negara kita akan mampu dapat membiayai pengeluaran negaranya sendiri tanpa perlu berutang kepada negara asing. Dengan taat membayar pajak, Indonesia akan mandiri dalam membiayai pengeluaran pembangunan nasionalnya.

Membayar pajak mengandung nilai integritas. Di Indonesia, sistem perpajakan menganut sistem self-assessment. Wajib pajak diberikan kepercayaan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dalam sistem tersebut mengandung nilai integritas di dalamnya.

Membayar pajak mengandung nilai gotong royong. Membayar pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang secara sukarela dan penuh kesadaran untuk membangun perekonomian nasional sebagai aktualisasi semangat gotong royong atau solidaritas nasional.
Implementasi PPK meliputi PPK berbasis kelas, budaya sekolah, dan masyarakat. Program inklusi kesadaran pajak juga dapat disisipkan melalui implementasi PPK ini. Salah satu implementasi PPK ialah integrasi dalam mata pelajaran, pembiasaan nilai-nilai dalam keseharian sekolah, dan melibatkan pemerintah atau akademisi.

Sebagai wujud inklusi kesadaran pajak melalui PPK, DJP akan menyelenggarakan kegiatan “Pajak Bertutur” dengan target minimal 110.000 siswa yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2017.  Pesan kunci yang akan disampaikan yakni nilai-nilai Berbagi dan Gotong Royong bagi siswa SD, Pajak sebagai pelaksanaan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara bagi siswa SMP, Pajak sebagai Tulang Punggung Pembangunan bagi siswa SMA, dan Pajak sebagai perwujudan Ipoleksosbudhankam bagi mahasiswa Perguruan Tinggi.

Harapan penulis, dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, ibarat peribahasa, “sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui” dua tujuan dari kedua institusi tersebut dapat tercapai. Bagi DJP/Kemenkeu, meningkatnya pemahaman perpajakan sejak dini bagi para pelajar dan mahasiswa nantinya akan menumbuhkan kesadaran perpajakan yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, bagi Kemendikbud dan KemenRistekDikti, penguatan pendidikan karakter bagi pelajar dan mahasiswa dapat tercapai. Muaranya ialah berhasilnya gerakan revolusi mental. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…