Dana Raib, Jamaah Menangis

Derita dan tangis ribuan calon jamaah umroh dari waktu ke waktu makin terdengar nyaring. Mereka berbondong-bondong mendatangi Bareskrim Polri, dan sejumlah kantor perwakilan biro perjalanan umroh First Travel, untuk meminta pengembalian uang yang pernah disetorkan ke perusahaan perjalanan umroh tersebut. Karena First Travel telah melakukan wanprestatie, gagal memberangkatkan ribuan jamaah yang sebelumnya sudah serius menyiapkan dana maupun persiapan rohani menuju ke Tanah Suci.   

Lantas mengapa First Travel gagal menjalankan misi perusahaannya? Berbagai pihak menduga biro perjalanan umroh itu menggunakan skema Ponzi saat menarik dana miliaran rupiah dari ribuan jamaah di seluruh Indonesia. Pengelola First Travel juga terlihat sebagai figur yang hedonis glamour seperti terpajang di berbagai sosmed. Pasangan suami isteri itu terkesan memiliki harta dalam bentuk mobil mewah, rumah mewah dan sering bepergian keluar negeri. Ini yang membuat rasa dongkol ribuan jamaah yang gagal berangkat umroh semakin sakit hatinya, setelah melihat penampilan mereka serba mewah tersebut.

Skema Ponzi, diambil dari nama seorang penipu di tahun 1920-an, Charles Ponzi, adalah sebuah skema bisnis di mana investor awal dibayar dengan dana yang diberikan oleh investor berikutnya. Dalam skema tersebut, klaim investasi yang menjadi dasar adalah palsu. Atau aset fisik maupun investasi keuangan yang ada sangat sedikit, jika memang ada. Dikarenakan jumlah total investor terus bertumbuh sementara pasokan calon investor baru menurun drastis, tidak tersedia cukup dana untuk membayar return yang dijanjikan atau bahkan untuk mengembalikan uang investor yang ingin mengambil kembali uangnya. Skema Ponzi lantas menjadi gelembung yang pecah, ketika penipu tidak bisa memenuhi jumlah pembayaran yang diperlukan. Dalam banyak kasus, pelaku telah menghabiskan uang investasi pada pengeluaran pribadi, depleting funds maupun mempercepat meletusnya “gelembung” Ponzi ke permukaan.

Sistem Ponzi rupanya banyak diadopsi biro penyedia jasa perjalanan haji dan umroh. Skema ini dikemas dalam bentuk Multi Level Marketing (MLM). Berdasarkan data laman hajiumrahnews, model Ponzi ini diduga dilakukan oleh First Travel dan beberapa travel lain yang menjual harga paket umroh murah di bawah Rp 15 juta. Harga tersebut sangat tidak rasional mengingat harga komponen biaya umroh jauh di atas harga paket tersebut.

Untuk biaya penerbangan pulang pergi (PP) saja, jika menggunakan maskapai kelas medium saat ini sekitar US$ 900 atau setara Rp 12 juta. Belum jika ditambah dengan biaya hotel dan transportasi di Arab Saudi. Sebab itu, wajar jika kemudian muncul dugaan operasional biro travel tersebut tidak mengandalkan pada keuntungan dari harga paket yang dijual. Melainkan, dari uang yang masuk dari calon jamaah baru.

Sebelumnya DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Jasa Perjalanan Umroh. DSN-MUI menyatakan bahwa PLBS Jasa Perjalanan Umrah yang di masyarakat lazim dikenal dengan MLM umroh, diperbolehkan dengan mengikuti akad-akad dan ketentuan yang ditetapkan dalam fatwa tersebut. Menariknya, MUI pernah mencabut dua sertifikat halal biro perjalanan umroh. Sebelumnya MUI memberikan sertifikat halal kepada dua biro perjalanan umroh yang menggunakan sistem MLM.

Berbagai modus penerapan skema ponzi dalam bisnis penyelenggara perjalanan haji dan umroh inilah yang kemudian membuat beberapa pihak mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. Inisiasi telah dilakukan oleh Kementerian Agama melalui pertemuan dengan OJK untuk memulai identifikasi biro perjalanan haji maupun umroh yang mengumpulkan uang dari calon jamaah, namun menunda keberangkatan cukup lama.

Karena itu, masuknya OJK dalam bisnis penyelenggaraan perjalanan haji dan umroh ini dirasa cukup relevan oleh karena adanya unsur pengumpulan dana masyarakat. Perlu untuk diketahui bahwa pengumpulan dana masyarakat ini seharusnya hanya dapat dilakukan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank yang telah mengantungi izin dari OJK.

Masyarakat sekarang harus ekstra waspada jika menerima tawaran perjalanan haji dan atau umroh berbiaya murah, lebih baik diverifikasi terlebih dulu ke Kemenag agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…