POWR Bantah Tuduhan Pemutusan Proyek

NERACA

Jakarta - PT. Cikarang Listrindo Tbk (POWR) melalui kuasa hukumnya Rully M Simorangkir membantah tuduhan PT Hamson Indonesia (HI) terkait gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemutusan pekerjaan proyek pengerukan sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).

Rully menegaskan, PT. Cikarang Listrindo, Tbk adalah sebuah perusahaan dengan reputasi yang sangat baik. Dia menyatakan, memang benar pernah ada kontrak kerja antara kliennya dan PT. Hamson Indonesia (HI), Tapi kemudian HI tidak melaksanakan kewajibannya sekalipun sudah berkali-kali diperingatkan.”Sehingga justru HI sudah melakukan wanprestasi kepada klien kami PT. Cikarang Listrindo, Tbk, karena pekerjaannya tidak beres sesuai yang disepakati. Malah kami sudah memberikan uang muka sebesar 10% dari nilai proyek," ujar Rully dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

Bahkan Rully mengaku heran dengan klaim pihak HI yang menyatakan pengerjaan sudah rampung 90%. "Rasanya tidak masuk akal. Kami saja baru membayar uang muka atau DP, tapi kok mereka mengklaim sudah merampungkan 90 persen pekerjaan. Ini aneh hitung-hitungan apa yang mereka gunakan," ujar Rully.

Menurut Rully, dirinya sangat meragukan bahwa HI sudah dirugikan oleh kliennya karena tidak ada satupun bukti yang menunjang ke arah sana. Bahkan nilai proyek yang sedang dilaksanakan oleh HI tidak sebesar apa yang mereka katakan. Terkait gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 526/ Pdt.G/ 2017/PN.Jkt, Rully mengatakan, pihaknya merasa senang guna mengungkap kebenaran di mana kliennya justru dirugikan pihak HI.

Rully menyatakan, pihaknya telah mempelajari dokumen-dokumen yang ada. Kalau memang benar ada gugatan dari HI, pihaknya akan menghadapi dengan sebaik-baiknya untuk mempertahankan hak-hak kliennya. Sekaligus melaIui gugatan nanti pihak HI selaku plhak yang telah melakukan kesalahan justru harus mengganti kerugian kliennya.”Mengenai kerugian justru klien kami yang sudah sangat dirugikan oleh wanprestasi yang dilakukan oleh Hl. Kalau benar ada gugatan, saya selaku kuasa hukum justru mengaku senang karena dengan demikian akan terbukti siapa yang salah dan siapa yang benar," pungkas Rully yang resmi ditunjuk PT Cikarang Listrindo Tbk.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…